Selamat pagi bapak/ibu Jaksa Pengacara Negara Kejati Bengkulu. Saya ingin menanyakan permasalahan tentang apa akibat hukum jika mendirikan bangunan namun tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah? Seperti contoh mendirikan pabrik di kawasan permukiman atau mendirikan usaha car wash di kawasan perkantotoran. Dll. Mohon jawabannya dari bapak ibu Jaksa Pengacara terima kasih..
Terima kasih bapak/ibu sudah menggunakan aplikasi Halo JPN Kejati Bengkulu.terhadap pertanyaan yang bapak/ibu sampaikan dapat kami jelaskan bahwa mendirikan bangunan tidak sesuai dengan RT/RW melanggar kewajiban untuk mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang.terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi sebagai bentuk tindakan penertiban dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang. Sanksi yang dapat dikenakan yaitu : 1. Sanksi administrative vide Pasal 63 UU Tata Ruang, 2. Sanksi Pidana vide Pasal 69 UU Tata Ruang.
Selain masyarakat, sanksi pelanggaran juga berlaku bagi pejabat pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 17 angka 36 Perpu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 73 UU Tata Ruang.
Demikian jawaban kami, apabila masih ada yang belum jelas silahkan datang ke bagian Pos Pelayanan Hukum Bidang Datun Kejati Bengkulu.sekian terima kasih.