Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-26 00:00:09
Pertanahan
SANKSI JIKA MELANGGAR RENCANA TATA RUANG WILAYAH

Selamat pagi bapak/ibu Jaksa Pengacara Negara Kejati Bengkulu. Saya ingin menanyakan permasalahan tentang apa akibat hukum jika mendirikan bangunan namun tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah? Seperti contoh mendirikan pabrik di kawasan permukiman atau mendirikan usaha car wash di kawasan perkantotoran. Dll. Mohon jawabannya dari bapak ibu Jaksa Pengacara terima kasih..

Dijawab tanggal 2023-07-06 20:10:08+07

Terima kasih bapak/ibu sudah menggunakan aplikasi Halo JPN Kejati Bengkulu.terhadap pertanyaan yang bapak/ibu sampaikan dapat kami jelaskan bahwa mendirikan bangunan tidak sesuai dengan RT/RW melanggar kewajiban untuk mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang.terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi sebagai bentuk tindakan penertiban dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang. Sanksi yang dapat dikenakan yaitu : 1. Sanksi administrative vide Pasal 63 UU Tata Ruang, 2. Sanksi Pidana vide Pasal 69 UU Tata Ruang.

Selain masyarakat, sanksi pelanggaran juga berlaku bagi pejabat pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 17 angka 36 Perpu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 73 UU Tata Ruang.

Demikian jawaban kami, apabila masih ada yang belum jelas silahkan datang ke bagian Pos Pelayanan Hukum Bidang Datun Kejati Bengkulu.sekian terima kasih.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. BENGKULU
Alamat : Jl. S. Parman Nomor 2
Kontak : 87796160589 - 082177

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.