Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-18 09:51:36
Hutang Piutang
DILAPORKAN POLISI KARENA HUTANG

selamat pagi bapak jaksa saya mau bertanya saya memiliki hutang kepada seseorang tapi saat ini saya sedang kesusahan ekonomi dan saya belum bisa membayar hutang tersebut dan oleh yang memberi hutang mau melaporkan saya kepolisi karena saya tidak membayar hutang, pertanyaan saya apakah saya bisa dilaporkan ke polisi karena hutang saya yang belum bisa saya bayar ? terimakasih

Dijawab tanggal 2023-07-18 14:34:06+07

Selamat pagi, berikut jawaban kami atas permasalahan anda:

Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) UU HAM, telah mengatur sebagai berikut:

Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Berdasarkan bunyi pasal tersebut, menurut hemat kami, walaupun ada laporan, seseorang tidak boleh dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang. 

semoga jawaban kami menjadi solusi atas permasalahan anda

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SIKKA
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 10 Maumere, Nusa Tenggara Timur
Kontak : 82144232743

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.