selamat pagi bapak jaksa saya mau bertanya saya memiliki hutang kepada seseorang tapi saat ini saya sedang kesusahan ekonomi dan saya belum bisa membayar hutang tersebut dan oleh yang memberi hutang mau melaporkan saya kepolisi karena saya tidak membayar hutang, pertanyaan saya apakah saya bisa dilaporkan ke polisi karena hutang saya yang belum bisa saya bayar ? terimakasih
Selamat pagi, berikut jawaban kami atas permasalahan anda:
Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) UU HAM, telah mengatur sebagai berikut:
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, menurut hemat kami, walaupun ada laporan, seseorang tidak boleh dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang.
semoga jawaban kami menjadi solusi atas permasalahan anda