Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 14 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2023-12-06 09:13:03
Hutang Piutang
PERJANJIAN

Assalamuallaikum bpk/ibu jaksa izin brtanya…pada saat bulan februari Sy membangun sebuah bangunan rumah permanent dengan ukuran Luas bangunan 20 x 10 dengan design bangunan 2 tingkat yang berada di bungku selatan,

sebelumnya saya dengan Kepala Tukang sudah membicarakan mengenai jangka untuk penyelesaian yaitu 6 bulan dengan pembayaran sistem 3 kali pembayaran dan pembayaran pertama nominal panjar sebesar 50 jt rupiah sudah saya berikan sama Kepala Tukang bangunan, Setelah 3 bulan kemudian saya berikan lagi bayaran yang ke 2 kepada kepala tukang dengan nilai pembayaran 50 jt rupiah,

pada saat pembayaran pertama dan ke 2 semua berjalan dengan lancar tetapi saat pembayaran ke 3 atau pelunasan sebesar 100 jt rupiah, Kepala Tukang beserta buruh bangunan besok harinya tidak di lokasi sampai sekarang dan tidak lagi melanjutkan pekerjaan. mohon solusi dan pencerahannya pak/bu mengenai hal ini

 

Trimaksih banyak bpk/ibu….

Dijawab tanggal 2023-12-08 12:19:00+07

Dalam permasalahan yang dialami oleh Sdr. MOH. SYAHRUL RONE atau sebagai pemilik bangunan, kepala tukang tersebut melakukan wanprestasi atau Ingkar Janji Untuk permasalahan Wanprestasi, upaya yang dapat dilakukan adalah gugatan Wanprestasi namun sebelumnya  saudara harus melakukan Somasi terhadap Kepala Tukang  tersebut. Somasi diberikan sebagai Peringatan bahwa Kepala tukang tersebut telah lalai melakukan Prestasi/kewajibannya dan agar dia segera melakukan kewajiban/prestasi tersebut.

Jika setelah Saudara memberikan Somasi kepadanya namun dia tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka Saudara bisa mengajukan Gugatan pada Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Kepala tukang tersebut.

Menurut Pasal 1267 KUHPerdata, ada beberapa hal yang dapat di Gugat atau tuntut dari Pihak yang melakukan wanprestasi yaitu :

  1. Pemenuhan Perikatan, artinya Pemohon bisa menuntut agar Kepala Tukang tersebut untuk membayar Hutangnya;
  2. Pemenuhan Perikatan dengan ganti kerugian;
  3. Ganti Kerugian, mengenai ganti kerugian terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu Biaya, Rugi, dan Bunga. Biaya adalah segala Pengeluaran yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang milik Kreditur yang diakibatkan oleh Debitur. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh Kreditur;
  4. Pembatalan Perjanjian, dengan pembatalan perjanjian kedua belah pihak kembali pada keadaan semula sebelum perjanjian diadakan. Apabila suatu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain, baik itu uang atau barang harus dikembalikan;
  5. Pembatalan Perjanjian dengan Ganti Kerugian.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MOROWALI
Alamat : Jalan Adhyaksa No.12, Desa Mendui, Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Kontak : 82256298815

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sewa Menyewa

Saya menyewakan sebuah rumah kepada s

Pernikahan dan Perceraian
Perjanjian pranikah

Apakah perjanjian pranikah dapat diub

Pernikahan dan Perceraian
Harta terpisah setelah perkawinan

apakah kami boleh mengadakan perjanji

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.