Assalamuallaikum bpk/ibu jaksa izin brtanya pada saat bulan februari Sy membangun sebuah bangunan rumah permanent dengan ukuran Luas bangunan 20 x 10 dengan design bangunan 2 tingkat yang berada di bungku selatan,
sebelumnya saya dengan Kepala Tukang sudah membicarakan mengenai jangka untuk penyelesaian yaitu 6 bulan dengan pembayaran sistem 3 kali pembayaran dan pembayaran pertama nominal panjar sebesar 50 jt rupiah sudah saya berikan sama Kepala Tukang bangunan, Setelah 3 bulan kemudian saya berikan lagi bayaran yang ke 2 kepada kepala tukang dengan nilai pembayaran 50 jt rupiah,
pada saat pembayaran pertama dan ke 2 semua berjalan dengan lancar tetapi saat pembayaran ke 3 atau pelunasan sebesar 100 jt rupiah, Kepala Tukang beserta buruh bangunan besok harinya tidak di lokasi sampai sekarang dan tidak lagi melanjutkan pekerjaan. mohon solusi dan pencerahannya pak/bu mengenai hal ini
Trimaksih banyak bpk/ibu .
Dalam permasalahan yang dialami oleh Sdr. MOH. SYAHRUL RONE atau sebagai pemilik bangunan, kepala tukang tersebut melakukan wanprestasi atau Ingkar Janji Untuk permasalahan Wanprestasi, upaya yang dapat dilakukan adalah gugatan Wanprestasi namun sebelumnya saudara harus melakukan Somasi terhadap Kepala Tukang tersebut. Somasi diberikan sebagai Peringatan bahwa Kepala tukang tersebut telah lalai melakukan Prestasi/kewajibannya dan agar dia segera melakukan kewajiban/prestasi tersebut.
Jika setelah Saudara memberikan Somasi kepadanya namun dia tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka Saudara bisa mengajukan Gugatan pada Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Kepala tukang tersebut.
Menurut Pasal 1267 KUHPerdata, ada beberapa hal yang dapat di Gugat atau tuntut dari Pihak yang melakukan wanprestasi yaitu :
Pertanyaan yang Pemohon ajukan berken