selamat siang, saya ingin bertanya tentang permaslahan yang dihadapi oleh rekan saya. adapun permasalahan tersebut adalah sebagai berikut
bahwa rekan Saya membeli sebidang tanah dan rumah pada tahun 2012 tanah tersebut telah bersertifikat atas nama rekan saya dengan sertifikat hak milik. namun rekan saya memberitahukan bahwa 3 hari yang lalu rekan saya didatangi oleh seseorang yng mengaku bahwa dirinya adalah pemilik tanah yang ditempati rekan saya dengan menunjukkan sertifikat miliknya juga.
setelah diperhatikan, bahwa sertifikat yang ditunjukkan tersebut dikeluarkan pada tahun 2016 sementara sertifikat milik rekan saya diterbitkan pada tahun 2015
saya ingin bertanya jika terjadi hal demikian dimana terbit sertifikat Hak Milik ganda?
terima kasih telah mengunjungi website Halo JPN Kejaksaan Negeri Sinjai
kami akan memberikan solusi atas permasalahan hukum yang anda hadapi secara professional
sebelum menjawab pertanyaan anda perlu kami jelaskan terleih dahulu bahwa Jawaban yang diberikan pada situs ini bukan merupakan sebuah Legal Opinion dan tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan.
terkait uraian pertanyaan anda perlu kami jelaskan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 20 PP 24/1997 yang menjelaskan bahwa Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan
sebagaimana uraian permasalahan yang anda sampaikan terkait sertipikat ganda atas obyek tanah yang sama, perlu diketahui bahwa sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu. selanjutnya dalam Putusan MA 976 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa ...bahwa dalam menilai keabsahan salahsatu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwasertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum...
Berdasarkan yurisprudensi dan putusan MA tersebut, maka secara hukum sertifikat yang terbit terlebh dahulu adalah yang sah dan berkekuatan hukum.
adapun langkah yang dapat rekan anda tempuh yaitu dapat melakukan Penyelesaian Sengketa Melalui Kantor Pertanahan, Mengajukan Gugatan Pembatalan Sertifikat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, dan/atau Membuat Laporan ke Kepolisian Apabila Ada Dugaan Pemalsuan Sertifikat.