Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-17 11:53:16
Pertanahan
SERTIPIKAT GANDA

selamat siang, saya ingin bertanya tentang permaslahan yang dihadapi oleh rekan saya. adapun permasalahan tersebut adalah sebagai berikut

bahwa rekan Saya membeli sebidang tanah dan rumah pada tahun 2012 tanah tersebut telah bersertifikat atas nama rekan saya dengan sertifikat hak milik. namun rekan saya memberitahukan bahwa 3 hari yang lalu rekan saya didatangi oleh seseorang yng mengaku bahwa dirinya adalah pemilik tanah yang ditempati rekan saya dengan menunjukkan sertifikat miliknya juga. 

setelah diperhatikan, bahwa sertifikat yang ditunjukkan tersebut dikeluarkan pada tahun 2016 sementara sertifikat milik rekan saya diterbitkan pada tahun 2015

saya ingin bertanya jika terjadi hal demikian dimana terbit sertifikat Hak Milik ganda? 

Dijawab tanggal 2023-07-18 11:55:42+07

terima kasih telah mengunjungi website Halo JPN Kejaksaan Negeri Sinjai

kami akan memberikan solusi atas permasalahan hukum yang anda hadapi secara professional

sebelum menjawab pertanyaan anda perlu kami jelaskan terleih dahulu bahwa Jawaban yang diberikan pada situs ini bukan merupakan sebuah Legal Opinion dan tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan.

terkait uraian pertanyaan anda perlu kami jelaskan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 20 PP 24/1997 yang menjelaskan bahwa Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan

sebagaimana uraian permasalahan yang anda sampaikan terkait sertipikat ganda atas obyek tanah yang sama, perlu diketahui bahwa sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu. selanjutnya dalam Putusan MA 976 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa “...bahwa dalam menilai keabsahan salahsatu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwasertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum...”

Berdasarkan yurisprudensi dan putusan MA tersebut, maka secara hukum sertifikat yang terbit terlebh dahulu adalah yang sah dan berkekuatan hukum.

adapun langkah yang dapat rekan anda tempuh yaitu dapat melakukan Penyelesaian Sengketa Melalui Kantor Pertanahan, Mengajukan Gugatan Pembatalan Sertifikat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, dan/atau Membuat Laporan ke Kepolisian Apabila Ada Dugaan Pemalsuan Sertifikat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SINJAI
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1, Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan 92615
Kontak : 082000000000

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.