selamat pagi bapak/ibu,izin bertanya mengenai pinjaman online ilegal,adakah peraturan yang memberikan perlindungan kepada debitur jika yang terjerat utang di pinjol ilegal? dan apakah sah perjanjian utang piutang tersebut menurut KUHPerdata?
dan bilamana perjanjian tersebut tidak sah,apakah si debitur tetap mengembalikan uang pinjaman tersebut?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi berdasarkan POJK 77/2016 harus mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pemberi dan penerima pinjaman tunduk pada perjanjian pinjam meminjam yang diatur dalam KUH Perdata. Patut dipahami bahwa penyelenggara bertindak sebagai penyedia platform, bukan sebagai pemberi pinjaman. Dalam perannya sebagai kuasa pemberi pinjaman dalam membuat perjanjian dengan penerima pinjaman, penyelenggara tetap harus memenuhi syarat subjektif keabsahan perjanjian. Jika penyelenggara tidak terdaftar dan berizin, maka perjanjian pinjam meminjam tersebut dapat dibatalkan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.