Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-21 07:24:45
Hutang Piutang
PINJAMAN ONLINE ILEGAL

selamat pagi bapak/ibu,izin bertanya mengenai pinjaman online ilegal,adakah peraturan yang memberikan perlindungan kepada debitur jika yang terjerat utang di pinjol ilegal? dan apakah sah perjanjian utang piutang tersebut menurut KUHPerdata?

dan bilamana perjanjian tersebut tidak sah,apakah si debitur tetap mengembalikan uang pinjaman tersebut?

Dijawab tanggal 2023-12-06 10:46:22+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi berdasarkan POJK 77/2016 harus mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pemberi dan penerima pinjaman tunduk pada perjanjian pinjam meminjam yang diatur dalam KUH Perdata. Patut dipahami bahwa penyelenggara bertindak sebagai penyedia platform, bukan sebagai pemberi pinjaman. Dalam perannya sebagai kuasa pemberi pinjaman dalam membuat perjanjian dengan penerima pinjaman, penyelenggara tetap harus memenuhi syarat subjektif keabsahan perjanjian. Jika penyelenggara tidak terdaftar dan berizin, maka perjanjian pinjam meminjam tersebut dapat dibatalkan.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. RIAU
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kontak : 81314007487

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.