Selamat sore admin Halo JPN, Saya Ibrahim, saya memiliki pertanyaan terkait pertanahan. Tahun 2013 kami membeli sebidang tanah kosong berukuran 3ha dan sudah dibayar lunas kemudian kami menanami karet. Enam tahun kemudian kebun tersebut sudah bisa kami deres, lalu sekitar tahun 2021 salah satu dari pihak keluarga tempat kami membeli tanah tersebut ketahuan menderes kebun karet kami. Kami sudah menegur namun belum ada perubahan sampai sekarang ini, dan terus terang kami sangat merasa dirugikan terlebih pada saat kami tegur beliau mengatakan bahwasanya kebun tersebut ialah punya kakek mereka padahal kami sudah mengatakan bahwa kebun tersebut sudah menjadi milik kami.
Saya ingin menanyakan apakah permasalahan ini bisa dibawa ke ranah hukum, dan tindakan seperti apa yang harus kami perbuat dan bagaimana prosedur yang harus kami ikuti guna untuk membuat sipencuri tersebut jera dan membayar kerugian yang kami alami?
Terima kasih
Selamat Pagi Pak Ibrahim, terimamkasih telah mengunjungi Halo JPN. Kami akan menjawab pertanyaan bapak terkait Tanah tersebut.
Dalam Pasal 570 KUHPerdata disebutkan:
Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak- hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas,
berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.
Transaksi jual beli tanah dan bangunan objeknya adalah barang dan harga. Merujuk pada Pasal 1457 KUHPerdata, jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Harga dapat diartikan dengan alat pembayaran yang sah yaitu berupa sejumlah uang. Sedangkan barang yang menjadi objek jual beli
tanah dan bangunan adalah hak atas tanah dan/atau bangunan.
Menurut keterangan peraturan hukum terkait tanah di atas tanah tersebut ialah hak bapak secara keseluruhan. Bapak dapat menuntut pihak pemilik sebelumnya dan meminta ganti rugi yang dialami. Namun, bapak belum menjelaskan apakah Tanah tersebut sudah memiliki sertifikat. Jika tanahnya belum bersertifikat maka dibutuhkan surat keterangan bahwa tanah tersebut belum bersertifikat, surat-surat tanah
yang ada yang memerlukan penguatan oleh Kepala Desa atau Camat dilengkapi dengan surat-surat yang membuktikan identitas penjual dan pembelinya yang diperlukan untuk pensertifikatan tanahnya setelah selesai dilakukan jual beli. Ini juga berguna untuk bapak kedepannya, dan apabila hendak menuntut si pihak pemilik sebelumnya akan lebih berguna bagi bapak karena dapat membuktikan kepemilikan yang sah.
Terima Kasih Bapak Ibrahim, semoga jawaban kami dapat membantu permasalahan bapak. Jika ada yang masih kurang dipahami, silahkan kunjungi Halo JPN kembali.