Bapak/Ibu Jaksa, saya ingin bertanya apakah akta pemberian hak tanggungan itu?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Pemberian hak tanggungan tersebut dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT). APHT merupakan akta PPAT yang berisi pemberian hak tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya. Dengan demikian, dalam pemberian hak tanggungan, terdapat 2 pihak yang terlibat, yaitu:
1. Pemberi hak tanggungan, yaitu orang perseorangan/badan hukum yang mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan, yang pada umumnya merupakan debitur. 2. Penerima hak tanggungan, yaitu orang perseorangan/badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang atau kreditur.
Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa APHT dibuat oleh PPAT sebagai bukti pemberian hak tanggungan dari pemberi hak tanggungan, yang pada umumnya merupakan debitur (peminjam/si berutang), kepada kreditur (pemberi pinjaman/si berpiutang) selaku penerima hak tanggungan sebagai jaminan untuk pelunasan utangnya, yang memberikan kedudukan yang diutamakan bagi keditur yang bersangkutan terhadap kreditur lainnya.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.