Selamat Siang pak, saya mau konsultasi online, jadi saya telah memberikan hutang kepada tetangga saya sejak tahun lalu. Kemarin tetangga saya meninggal, lalu setelah ini saya harus tagih hutang ke siapa? Trims
Terima kasih atas kepercayaan Saudari Fadila yang telah bertanya ke halojpn KN Banggai.
Peralihan hak materiil maupun immateriil kepada ahli waris terjadi setelah seseorang tersebut meninggal. Berdasarkan ketentuan Pasal 123 KUH Perdata yang berbunyi: Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi beban para ahli waris dan yang meninggal itu. Maka semua hutang seseorang yang meninggal itu mutlak menjadi beban atau kewajiban para ahli warisnya. Ahli waris dapat menggunakan harta warisan untuk melunasi hutang-hutang pewaris.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Banggai pada jam kerja yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WITA secara Gratis