Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-16 13:01:55
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

Selamat Siang pak, saya mau konsultasi online, jadi saya telah memberikan hutang kepada tetangga saya sejak tahun lalu. Kemarin tetangga saya meninggal, lalu setelah ini saya harus tagih hutang ke siapa? Trims

Dijawab tanggal 2023-11-16 13:03:10+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudari Fadila yang telah bertanya ke halojpn KN Banggai.

Peralihan hak materiil maupun immateriil kepada ahli waris terjadi setelah seseorang tersebut meninggal. Berdasarkan ketentuan Pasal 123 KUH Perdata yang berbunyi: “Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi beban para ahli waris dan yang meninggal itu.” Maka semua hutang seseorang yang meninggal itu mutlak menjadi beban atau kewajiban para ahli warisnya. Ahli waris dapat menggunakan harta warisan untuk melunasi hutang-hutang pewaris. 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Banggai pada jam kerja yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WITA secara Gratis

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANGGAI
Alamat : Jl. Jenderal Ahmad Yani No.171 Kel. Luwuk, Kec.Luwuk, Kab.Banggai, Prov. Sulawesi Tengah, 94712
Kontak : 82150416990

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.