Seorang ibu, 45 tahun, dalam keadaan sehat ingin menjual sebidang tanah yang sejak dibeli sudah bersertifikat atas namanya sendiri. Dikarenakan Suaminya sudah meninggal dunia lama setelah pembelian tanah tersebut. Apakah diperlukan persetujuan dari anaknya? Bila diperlukan, dalam bentuk apa dan siapa yang harus mempersiapkannya?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Tidak perlu karena sertifikat tersebut masih nama ibu sendiriĀ
Untuk lebih jelasnya apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan