ass,bapak ibu jaksa sy mau bertanya mengenai sertipikat asli sy yang hilang, dan sy mau menganti sertipikat yang baru apakah pengantinya nanti punya hukum yang berkekuatan hukum sama dengan sertifikat aslinya.??
terima kasih bapk ibu sdh mengajukan pertayaan kepada kami,,
berdasarkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah,penerbitan pengganti memang di mungkinkan atas permohonan pemegang hak sebagai pengganti sertifikat yang rusak/hilang. proses penggantian sertifikat pengganti karena hilang dasar hukumnya adalah pasal 59 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 jo.pasal 138 peraturan mentri nomor 3 tahun 1997. kemudian menjawab pertanyaan mengenai kekuatan hukum sertifikat pengganti yang asli hilang menurut JPN sertifikat pengganti tetap berlaku sebagai pembuktian yang kuat.
Pertanyaan yang Pemohon ajukan berken