Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 14 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2023-12-06 08:12:08
Pertanahan
KONSULTASI JPN

ass,bapak ibu jaksa sy mau bertanya mengenai sertipikat asli sy yang hilang, dan sy mau menganti sertipikat yang baru apakah pengantinya nanti punya hukum yang berkekuatan hukum sama dengan sertifikat aslinya.??

Dijawab tanggal 2023-12-11 12:27:59+07

terima kasih bapk ibu sdh mengajukan pertayaan kepada kami,,

berdasarkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah,penerbitan pengganti memang di mungkinkan atas permohonan pemegang hak sebagai pengganti sertifikat yang rusak/hilang. proses penggantian sertifikat pengganti karena hilang dasar hukumnya adalah pasal 59 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 jo.pasal 138 peraturan mentri nomor 3 tahun 1997. kemudian menjawab pertanyaan mengenai kekuatan hukum sertifikat pengganti yang asli hilang menurut JPN sertifikat pengganti tetap berlaku sebagai pembuktian yang kuat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KONAWE SELATAN
Alamat : Kompleks Perkantoran Andoolo, Kelurahan Potoro, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara 9381
Kontak : 085256563414

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sewa Menyewa

Saya menyewakan sebuah rumah kepada s

Pernikahan dan Perceraian
Perjanjian pranikah

Apakah perjanjian pranikah dapat diub

Pernikahan dan Perceraian
Harta terpisah setelah perkawinan

apakah kami boleh mengadakan perjanji

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.