Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-04 08:55:57
Pertanahan
PERTANAHAN

Berapa lama jangka waktu yang didapatkan jika hak guna usaha?

Dijawab tanggal 2023-07-04 09:03:17+07

Hak Guna Usaha merupakan salah satu hak atas tanah yang memberikan pemegangnya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Adapun jangka waktu yang diberikan dalam Hak Guna Usaha yaitu 35 tahun dan dapat diperpanjang selama 25 tahun setelah itu dapat diperbaharui lagi selama 35 tahun.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOPPENG
Alamat : Jl. Samudra No.18, Lemba, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan 90811
Kontak : 85298649704

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.