Berapa lama jangka waktu yang didapatkan jika hak guna usaha?
Hak Guna Usaha merupakan salah satu hak atas tanah yang memberikan pemegangnya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Adapun jangka waktu yang diberikan dalam Hak Guna Usaha yaitu 35 tahun dan dapat diperpanjang selama 25 tahun setelah itu dapat diperbaharui lagi selama 35 tahun.