Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 27 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-19 13:52:55
Pernikahan dan Perceraian
HUKUM CERAI TAPI SUAMI MENOLAK

selamat siang bapak/ibu mohon jawaban atas permasalahan saya bagaimana hukumnya jika gugatan cerai istri ditolak oleh suami, terimakasih atas jawabannya 

Dijawab tanggal 2023-09-19 14:18:46+07

Selamat Siang , sebelumnya terimakasih telah menggunakan fitur Halo JPN Kejari Sikka, berikut jawaban kami :

seorang istri menurut hukum Islam dapat melakukan gugatan cerai terhadap suaminya. Bahkan istri yang mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya secara diam-diam (tanpa sepengetahuan suami) pun boleh menurut hukum, sebab tidak ada ketentuan aturan yang mengharuskan seorang istri untuk secara terang-terangan menyampaikan informasi bahwa dirinya akan mengajukan gugatan perceraian kepada suami terlebih dahulu.

Sedangkan menurut hukum positif di Indonesia, persoalan perceraian dapat dirujuk ketentuannya dalam UU Perkawinan dan perubahannya serta dan PP 9/1975. Adapun Pasal 38 UU Perkawinan mengatur:

Perkawinan dapat putus karena:

  1. kematian,
  2. perceraian, dan
  3. atas keputusan pengadilan.

Harus ada cukup alasan bagi pasangan suami istri untuk melakukan perceraian, bahwa suami istri itu sudah tidak mampu lagi hidup rukun sebagai suami istri. Adapun alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian, yaitu:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Gugatan perceraian diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat. Tapi jika tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan diajukan ke pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan yang menyampaikan permohonan tersebut ke tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

 

Perlu Anda ketahui pula, gugatan perceraian yang diajukan tersebut dapat diterima atau dikabulkan manakala pengadilan mendapatkan pembuktian yang cukup dan tentunya setelah mendapatkan kesaksian dari pihak keluarga serta orang-orang dekat terkait alasan perceraian yang diajukan.

Dengan demikian, istri tetap dapat mengajukan gugatan cerai walau sang suami tetap ingin mempertahankan pernikahan. Sebab, gugatan dapat diterima atau dikabulkan jika pengadilan mendapati tidak bisa tercapai damai antara suami dan istri, serta adanya alasan sah perceraian.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SIKKA
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 10 Maumere, Nusa Tenggara Timur
Kontak : 82144232743

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sertifkat Tanah

Jika ada yang menggugat sertifikat ha

Pertanahan
Sertifikat Tanah

Saya ingin bertanya mengenai sertifik

Hutang Piutang
pinjaman online

Apa yang harus kita lakukan jika nomo

Pertanahan
Haruskah Lahan Perkebunan Berstatus Hak Guna Usaha?

Orangtua saya bekerja sebagai petani

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.