selamat siang bapak/ibu mohon jawaban atas permasalahan saya bagaimana hukumnya jika gugatan cerai istri ditolak oleh suami, terimakasih atas jawabannya
Selamat Siang , sebelumnya terimakasih telah menggunakan fitur Halo JPN Kejari Sikka, berikut jawaban kami :
seorang istri menurut hukum Islam dapat melakukan gugatan cerai terhadap suaminya. Bahkan istri yang mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya secara diam-diam (tanpa sepengetahuan suami) pun boleh menurut hukum, sebab tidak ada ketentuan aturan yang mengharuskan seorang istri untuk secara terang-terangan menyampaikan informasi bahwa dirinya akan mengajukan gugatan perceraian kepada suami terlebih dahulu.
Sedangkan menurut hukum positif di Indonesia, persoalan perceraian dapat dirujuk ketentuannya dalam UU Perkawinan dan perubahannya serta dan PP 9/1975. Adapun Pasal 38 UU Perkawinan mengatur:
Perkawinan dapat putus karena:
Harus ada cukup alasan bagi pasangan suami istri untuk melakukan perceraian, bahwa suami istri itu sudah tidak mampu lagi hidup rukun sebagai suami istri. Adapun alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian, yaitu:
Gugatan perceraian diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat. Tapi jika tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan diajukan ke pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan yang menyampaikan permohonan tersebut ke tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Perlu Anda ketahui pula, gugatan perceraian yang diajukan tersebut dapat diterima atau dikabulkan manakala pengadilan mendapatkan pembuktian yang cukup dan tentunya setelah mendapatkan kesaksian dari pihak keluarga serta orang-orang dekat terkait alasan perceraian yang diajukan.
Dengan demikian, istri tetap dapat mengajukan gugatan cerai walau sang suami tetap ingin mempertahankan pernikahan. Sebab, gugatan dapat diterima atau dikabulkan jika pengadilan mendapati tidak bisa tercapai damai antara suami dan istri, serta adanya alasan sah perceraian.