Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 29 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-16 10:54:51
Pertanahan
BAGAIMANA PROSEDUR TANAH YANG MAU DI HIBAKAN UNTUK PEMAKAMAN

Selamat siang saya mau bertanya saya memiliki tanah yang mau saya hibahkan untuk pemakaman, bagaimana prosedurnya ya? Terima kasih

Dijawab tanggal 2023-10-19 09:09:55+07

Bahwa mengenai hibah diatur di dalam Pasal 1666 – 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pengertian hibah yang terdapat dalam Pasal 1666 KUHPerdata yaitu “suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.

Bahwa berdasarkan Pasal 1682 KUHPerdata hibah barang bergerak harus dengan akta notaris dan sedangkan hibah untuk tanah dilakukan perjanjian  hibah dari pemilik tanah diketahui desa/RT/RW setempat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kemudian Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juga menyatakan bahwa “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa Pemberi hibah harus sudah dewasa, yakni cakap menurut hukum, kecuali dalam hak yang ditetapkan dalam bab ke tujuh dari buku ke satu KUH Perdata (Pasal 1677 KUHPerdata).

Bahwa hibah tanah tersebut harus dituangkan dalam sebuah akta yang dibuat oleh PPAT, yakni berupa akta hibah. Selain itu, perbuatan pengihabahan itu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) saksi

Selanjutnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftarkan dan PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta ke Kantor pertanahan kepada para pihak yang bersangkutan.

Demikian Kami sampaikan, apabila Bapak masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Bapak dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SABU RAIJUA
Alamat : Kantor Pengacara Negara JL. Terdamu Seba, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua Telp(0380)8701090
Kontak : 81246444875

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.