Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 14 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-14 11:06:10
Pertanahan
PERMASALAHAN TANAH WAKAF

Assalamualaikum bapak/ ibu,

saya ingin bertanya kepada bapak/ibu apa saja hak atas tanah yang dapat di wakafkan? 

terimaksih bapak/ibu.

Dijawab tanggal 2023-08-15 09:50:25+07

Waalaikumsalam ibu, 

baiklah saya akan menjawab pertannyaan dari ibu, perihal permasalahan tanah wakaf.

dalam PP No.42 Tahun 2006 ttg Pelaksanaan UU No.41 Tahun 2004 ttg Wakaf pada Pasal 17;

1. Hak atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri dari:

a. hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;

b. hak atas tanah bersama dari satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

c. hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai yang berada di atas tanah negara;

d. hak guna bangunan atau hak pakai yang berada di atas tanah hak pengelolaan atau hak milik pribadi yang harus mendapat izin tertulis dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik.

2. Apabila wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dimaksudkan sebagai wakaf untuk selamanya, maka diperlukan pelepasan hak pengelolaan atau hak milik oleh pemegang haknya.

3.  Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif (pihak yang mewakafkan harta benda) secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan.

demikian jawaban dari pertanyaan ibu, Terimakasih. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PAYAKUMBUH
Alamat : JL. Soekarno Hatta No. 215, Kel.Bulakan Balai Kandi, Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh Sumatera Barat
Kontak : 85263146925

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sewa Menyewa

Saya menyewakan sebuah rumah kepada s

Pernikahan dan Perceraian
Perjanjian pranikah

Apakah perjanjian pranikah dapat diub

Pernikahan dan Perceraian
Harta terpisah setelah perkawinan

apakah kami boleh mengadakan perjanji

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.