saya membeli sebidang tanah dimana sebelumnya tanah yang saya beli tersebut memiliki luas sekitar 1 hektare (10.000 m²) yang telah dibagi-bagi menjadi beberapa bagian. Setelah beberapa tahun berlalu, saya mendapatkan informasi bahwa sebagian pembeli yang membeli tanah hasil pecahan tersebut tidak memiliki surat tanah atau sertifikat tanah yang sah atas tanah yang dibelinya tersebut. Sewaktu membeli saya hanya di berikan kwitansi pembayaran namun tidak ada diberi sertifikat kepemilikan dengan alasan dalam pengurusan si pemilik tanah sebelumnya. Saya merasa khawatir dan cemas, serta membutuhkan bukti kepemilikan atas tanah yang saya miliki. Langkah apa yang dapat saya tempuh mengingat hingga saat ini saya belum memiliki sertifikat kepemilikan tersebut
Terimakasih kepada Bapak/Ibu telah menggunakan Aplikasi Hallo JPN gratis
Berikut ualasan terkait pertanyaan atau permasalahan Bapak/Ibu
jika Anda telah membeli tanah dan hanya diberikan kuitansi tapa sertifikat tanah, sebaiknya Anda segera menghubungi penjual tanah,Anda dapat meminta sertifikat tanah atau tanda bukti kepemilikan lainnya dari penjual.
Jika penjual tanah enggan memberikan sertifikat tanah atau tanda bukti kepemilikan lainnya, anda sbaiknya mencari bantuan dari notaris tau pengacara untuk membantu menyelesaikan masalah ini secara hukum. Anda juga dapat memeriksa pihak berwenang setempat, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui status kepemilikan tanah. Pastikan Anda melakukan pengecekan dengan tepat dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan bahwa And mendapatkan hak kepemilikan atas tanah.
Terimakasih semoga membantu