Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 30 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-18 14:14:57
Pertanahan
GANTI RUGI

Setelah penetapan bentuk ganti rugi, warga menolak dan mengajukan permohonan perubahan harga uang ganti rugi ke pengadilan namun karena ketidaktahuan warga, permohonan dikembalikan agar diperbaharui untuk pengajuan gugatan namun setelah diperbaharui dan diajukan gugatan lagi, ditolak pengadilan karena batas waktu 14 hari sudah habis. Apa yang bisa dilakukan warga terdampak tol?

Dijawab tanggal 2023-11-29 12:07:58+07

Terimakasih telah menghubungi layanan Halo JPN di Kejaksaan Negeri Tanjab Barat

Pembangunan jalan tol termasuk kategori pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang tunduk pada ketentuan dalam UU 2/2012 yang sebagian telah diubah, dicabut, atau dimuat baru oleh Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023.

Pelaksanaan pengadaan tanah meliputi:

  • Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
  • Penilaian ganti kerugian;
  • Musyawarah penetapan ganti kerugian;
  • Pemberian ganti kerugian; dan
  • Pelepasan tanah instansi.

Jika warga keberatan dan menolak besarnya ganti kerugian berdasarkan musyawarah penetapan ganti rugi, maka berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UU 2/2012 warga atau pihak yang berhak bisa mengajukan keberatan. Dengan demikian, pada dasarnya jika warga atau pihak yang berhak keberatan atas penetapan ganti kerugian, dapat mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri setempat paling lama 14 hari setelah ditandatangani berita acara hasil musyawarah penetapan ganti kerugian.

Jika benar pengajuan permohonan keberatan yang telah diperbaiki tersebut sudah melampaui batas waktu yang telah ditentukan yakni 14 hari setelah musyawarah penetapan ganti rugi, maka dapat dinyatakan secara formil warga telah kehilangan haknya untuk mengajukan keberatan. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG JABUNG BARAT
Alamat :
Kontak :

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.