Setelah penetapan bentuk ganti rugi, warga menolak dan mengajukan permohonan perubahan harga uang ganti rugi ke pengadilan namun karena ketidaktahuan warga, permohonan dikembalikan agar diperbaharui untuk pengajuan gugatan namun setelah diperbaharui dan diajukan gugatan lagi, ditolak pengadilan karena batas waktu 14 hari sudah habis. Apa yang bisa dilakukan warga terdampak tol?
Terimakasih telah menghubungi layanan Halo JPN di Kejaksaan Negeri Tanjab Barat
Pembangunan jalan tol termasuk kategori pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang tunduk pada ketentuan dalam UU 2/2012 yang sebagian telah diubah, dicabut, atau dimuat baru oleh Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023.
Pelaksanaan pengadaan tanah meliputi:
Jika warga keberatan dan menolak besarnya ganti kerugian berdasarkan musyawarah penetapan ganti rugi, maka berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UU 2/2012 warga atau pihak yang berhak bisa mengajukan keberatan. Dengan demikian, pada dasarnya jika warga atau pihak yang berhak keberatan atas penetapan ganti kerugian, dapat mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri setempat paling lama 14 hari setelah ditandatangani berita acara hasil musyawarah penetapan ganti kerugian.
Jika benar pengajuan permohonan keberatan yang telah diperbaiki tersebut sudah melampaui batas waktu yang telah ditentukan yakni 14 hari setelah musyawarah penetapan ganti rugi, maka dapat dinyatakan secara formil warga telah kehilangan haknya untuk mengajukan keberatan.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan