Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 29 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-06 16:44:11
Pernikahan dan Perceraian
HARTA GONO GINI

Saya sudah cerai dengan mantan istri saya pada tahun 2020 dan saya sudah dapat akta cerainya, sedangkan untuk anak saya yang berumur 7 tahun pengasuhannya diberikan kepada mantan istri dan didalam putusan cerai saya diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada anak saya uang satu juta setiap bulannya. sewaktu pernikahan saya dengan mantan istri punya rumah dan tanah, dan sekarang rumah dan tanah itu dkuasai mantan istri saya, nah yang jadi pertanyaan saya kayak mana caranya saya meminta jatah bagian saya untuk rumah dan tanah itu.   

Dijawab tanggal 2023-09-19 16:47:46+07

Yang terhormat Bapak ISHOMUDIN

Terima kasih sebelumnya Bapak telah menggunakan Aplikasi Halo JPN,

Kami dari JPN Kejaksaan Negeri Merangin memperhatikan pertanyaan yang Bpk. ISHOMUDIN sampaikan terlebih dahulu kami akan menjelaskan :

  • Pengertian tentang harta gono gini atau harta bersama sebagaimana dalam ketentuan Pasal 35 Ayat (1) yaitu “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama” dan Ayat (2) yaitu “Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”, serta dalam ketentuan Pasal 85 Kumpulan Hukum Islam (KHI) menyatakan “Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri” dan ketentuan Pasal 86 Ayat (1) Kumpulan Hukum Islam (KHI) juga menyatakan “pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan”, dan Ayat (2) menyatakan “Harta Istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya”, maka sangat jelas harta yang boleh dibagi secara bersama bagi pasangan suami istri yang bercerai adalah hanya terbatas pada harta gono-gini atau harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan, dengan ketentuan harta bawaan dan harta perolehan harus terpisah dari harta gono-gini itu sendiri, berdasarkan penjelasan tersebut maka sebaiknya Bpk. ISHOMUDIN dapat membedakan apakah rumah dan tanah yang dimaksud termasuk ke dalam definisi Harta gono gini atau tidak.
  • Bahwa mengingat sdr. ISHOMUDIN telah bercerai pada tahun 2020 dan sudah mendapatkan akta perceraian, yang mana hal tersebut membuktikan terhadap putusan perceraian telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), maka cara yang harus dilakukan oleh sdr. ISHOMUDIN untuk mendapatkan bagian harta gono gini yaitu dengan mengajukan gugatan harta gono gini (harta bersama) ke Pengadilan Agama di wilayah mantan istri sdr. ISHOMUDIN selaku tergugat, namun jika tergugat tidak diketahui keberadaannya, maka gugatan harta gono gini (harta bersama) bisa diajukan di Pengadilan Agama tempat tinggal sdr. ISHOMUDIN selaku penggugat.     

Demikian yang dapat kami sampaikan apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau ada pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan. Bapak dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Merangin secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MERANGIN
Alamat : JL. Jend. Sudirman Km. 2 Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin
Kontak : 74621092

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.