Halo Jaksa, Orang tua saya ingin menanyakan masalah hukum yang saat ini sedang dihadapi, yaitu ortu saya mempunyai hutang dengan seseorang dengan jaminan sebidang tanah beserta bangunannya milik ortu saya, jika dihitung nominal harganya jauh lebih besar dibandingkan dengan nominal hutang. Hal itu ortu saya lakukan karena pada saat itu saya sangat membutuhkan uang, maka ortu saya tidak keberatan apabila dalam perjanjian hutang piutang tertulis jaminan hutang piutang akan otomatis beralih apabila ortu saya tidak dapat membayar hutang tersebut. Ketika jangka waktu pengembalian hutang akan berakhir, ternyata ortu saya mengalami kesulitan keuangan sehingga saya belum dapat melunasi hutang tersebut.
Yang ingin saya tanyakan apakah dengan demikian tanah beserta bangunannya yang dijadikan janiman hutang piutang itu yang nilainya lebih tinggi dibandingkan nilai hutang piutangnya akan menjadi milik si pemberi piutang seluruhnya?
Dan apakah secara otomatis tanah beserta bangunannya yang dijadikan jaminan hutang piutang itu akan menjadi milik sipemberi piutang?
terimakasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa pada dasarnya kewajiban penerima hutang (debitor) kepada pemberi piutang (kreditor) adalah mengembalikan hutangnya dalam jumlah dan keadaan yang sama, termasuk membayar bunganya, dalam waktu yang telah ditentukan. Adanya jaminan berupa benda dalam perjanjian hutang piutang dibutuhkan untuk menjamin pelunasan hutang debitor terhadap kreditor, sehingga apabila debitor cedera janji (wan prestasi) tidak dapat melunasi hutangnya dalam jangka waktu yang ditentukan, maka benda yang dijadikan jaminan itu akan diuangkan/ dinilai untuk digunakan sebagai pembayaran pelunasan sisa hutang yang belum dibayar oleh debitor kepada kreditor.
Patut diperhatikan bahwa terhadap benda yang dijaminkan ini, kreditor hanya diperbolehkan mengambil sisa piutangnya yang belum dilunasi oleh debitor dan apabila terdapat kelebihan, maka kelebihan itu dikembalikan kepada debitor. Dalam hal debitor cedera janji (wan prestasi) benda yang dijadikan jaminan tidak dapat serta merta langsung beralih secara sepihak menjadi hak kreditor, kecuali telah memenuhi prosedur yang telah diatur oleh peraturan peundang-undangan. Seperti halnya untuk jaminan berupa benda tetap (tanah) diperlukan adanya pembebanan hak tanggungan terhadap benda yang dijaminkan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta benda-benda yang terkait tanah dengan tanah. Dengan cara ini, apabila debitor cedera janji, kreditor berhak menjual benda yang dijaminkan melalui pelelangan umum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Apabila tidak ada pembebanan hak tanggungan terhadap benda tetap yang dijaminkan, maka cara yang harus ditempuh kreditor adalah melalui gugatan ke pengadilan dan apabila tuntutan kreditor dikabulkan oleh pengadilan, maka kreditor berhak mengajukan eksekusi lelang terhadap benda yang dijaminkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya ortu anda tidak perlu kawatir apabila kreditor akan secara sepihak menguasai jaminan hutang piutang tanpa menempuh prosedur sebagaimana tersebut diatas. Akan tetapi alangkah baiknya permasalahan yang ortu anda hadapi ini dirundingkan dengan kreditor untuk mencapai solusi penyelesaian terbaik secara musyawarah, seperti meminta perpanjangan jangka waktu pengembalian atau ortu anda membantu menjualkan benda jaminan yang hasilnya digunakan untuk melunasi sisa hutang ortu anda dan selebihnya dapat ortu anda gunakan sendiri atau solusi lain yang terbaik.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta secara gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.