Assalamualaikumm wr. wb
Saya ingin bertanya bagaimana sih prosedur juoal beli tanah yang sah sesuai hukum ?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Syarat sahnya jual beli tanah diatur dalam peraturan perundangan-undangan. Salah satunya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPer, ada empat syarat sah jual beli tanah yang harus, meliputi:
Lantas, bagaimana apabila transaksi tersebut terjadi lantaran adanya paksaan atau kekhilafan? Maka, perjanjian jual-beli tanah batal demi hukum.
Ketentuannya tercantum dalam Pasal 1321 KUHper:
Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
Kemudian, syarat sahnya jual beli tanah juga diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Disebutkan dalam beleid tersebut, hukum tanah nasional adalah hukum adat. Sehingga, pelaksanaan jual beli tanah nasional harus sesuai dengan hukum adat.
Maksud dari jual beli tanah menurut hukum adalah, terjadinya pemindahan hak atas atas yang memenuhi asas tunai dan terang.
Untuk lebih jelasnya apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan