Dijawab tanggal 2023-07-20 16:37:18+07
Bahwa terhadap putusan Pengadilan yang belum masuk ke pemeriksaan perkara, maka putusan itu disebut Putusan tidak dapat diterima (Putusan NO Menyatakan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ) dimana ada cacat formil di gugatan tersebut. Di sini, Penggugat masih bisa mengajukan gugatan dengan materi yang sama dengan memperbaiki formalitas yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.
- Bahwa apabila, putusan Pengadilan itu sudah masuk ke materi perkara dan tidak diajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut, maka itu sudah merupakan putusan yang berkekuatan tetap. Di sini, tidak dapat diajukan gugatan baru dengan materi gugatan yang sama. Kalau putusan NO di tingkat manapun, kita bisa menggugat kembali dengan perkara yang sama. Tapi jika putusan banding sudah masuk ke materi perkara, maka sudah menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan gugatan baru dengan materi gugatan yang sama. Jika kemudian ada upaya untuk mengajukan gugatan dengan gugatan dan pihak yang sama, bisa saja terjadi karena Pengadilan dilarang menolak perkara yang diajukan kepadanya. Namun patut diduga, perbuatan itu sudah masuk dalam penyelundupan hukum dan gugatan tersebut seharusnya ditolak. Ini karena jelas sudah ada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya ne bis in idem (Pasal 10 ayat (1) Undang -Undang Nomor 48 Tahun 2009).
- Bahwa perkara yang diputuskan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolat tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Dalam ranah hukum perdata, pengertian tentang asas ne bis in idem terdapat pada ketentuan pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi Kekuatan sesuatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soal putusannya. Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama, bahwa tuntutan didasarkan atas alasan yang sama, lagipula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama didalam hubungan yang sama pula. Artinya bahwa suatu perkara yang telah diputus oleh hakim terdahulu dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat digugat kembali dengan subyek dan objek yang sama. Apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam putusan melekat ne bis in.
- Bahwa berdasarkan Yurisprudensi MA.RI tentang ne bis in idem, YMA No. 1226 K/Pdt/2001, Tanggal 20 Mei 2002. Kaidah Hukum dari yurisprudensi tersebut adalah meski kedudukan subyeknya berbeda, tetapi obyek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan Ne Bis In Idem. Dalam setiap putusan, perlu memperhatikan tiga hal yang sangat esensial yaitu unsur keadilan, unsur kemanfaatan dan unsur kepastian hukum. Apabila hakim telah memeriksa suatu perkara yang diajukan kepadanya. Pada tahap pelaksanaan dari pada putusan ini, maka akan diperoleh suatu putusan yang in kracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap). Terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terkadang seseorang yang merasa haknya dilanggar akan menggugat kembali suatu perkara yang sebelumnya sudah digugatnya, walaupun dengan subyek yang berbeda tetapi dengan obyek yang sama.
- Bahwa berdasarkan pendapat M. Yahya Harahap yang dikutip dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata, dalam konteks keperdataan, ketentuan ne bis in idem ini termasuk dalam Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan) kemudian terhadap putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terhadap kasus dengan objek perkara dan pihak yang sama berlaku asas ne bis in idem yakni tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya. Implikasi dari keberlakukan asas ne bis in idem ini apabila suatu gugatan diajukan kedua kalinya adalah bahwa suatu gugatan tersebut dapat tidak diterima oleh pengadilan atau disebut juga sebagai Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat diartikan bahwa suatu perkara yang telah diputus oleh hakim terdahulu dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat digugat kembali dengan subyek dan objek yang sama. Jika kemudian ada upaya untuk mengajukan gugatan dengan gugatan dan pihak yang sama, bisa saja terjadi karena Pengadilan dilarang menolak perkara yang diajukan kepadanya. Namun patut diduga, perbuatan itu sudah masuk dalam penyelundupan hukum dan gugatan tersebut seharusnya ditolak.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. LAMPUNG
Alamat : Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No.226, Talang, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung
Kontak : 81912419202