Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 29 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-13 09:49:24
Pertanahan
MENEMPATI ATAU MENGAMBIL TANAH ORANG LAIN TANPA IZIN

Selamat pagi bapak ibu, izin saya ingin bertanya tentang permasalahan tanah saya,yang mana saya memiliki sepetak tanah yg lumayan lama tidak saya huni,tapi tanpa sepengetahuan saya tanah saya sudah dihuni atau di pakai untuk membuat kolam ikan oleh tetangga saya, sebaiknya langkah apa yang bisa saya tempuh untuk menyelesaikan permasalah ini?

Dijawab tanggal 2023-11-15 10:09:19+07

Hallo selamat pagi,

Saya akan membantu menjawab permasalahan bapak,

Cara pertama,lakukan pengajuan gugatan terhadap orang yang menguasai tanah ke Pengadilan. Dengan menimbang kasus yang ada, maka dapat diajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan ke PTUN apabila ada sertifikat yang timbul terhadap objek tanah yang sama. Gugatan sengketa kepemilikan tanah, dll terhadap orang yang menguasai tanah tersebut.Sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3028K/Pdt/2012 menyatakan bangunan yang didirikan tanpa hak atas tanah milik orang lain yaitu bangunan tersebut harus dirobohkan atau tanah tersebut harus dikosongkan dan dikembalikan kepada yang berhak.

Yang kedua,upaya hukum yang dapat ditempuh yaitu dapat mengajukan permohonan kepada penguasa daerah untuk pengosongan tanah hak milik tersebut.Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya menyatakan pada intinya yaitu “Penguasa daerah seperti Bupati, Walikota/Kepala Daerah yang bersangkutan dapat mengambil tindakan-tindakan untuk penyelesaian sengketa pemakaian tanah antara pemakai tanah dan orang yang mempunyai hak terhadap tanah tersebut. Tindakan yang dimaksud dapat mengeluarkan berupa surat perintah pengosongan apabila orang yang tidak berhak tersebut masih menguasai objek tanah milik orang lain.

Yang perlu dipahami adalah pengajuan gugatan ke Pengadilan perlu ditempuh jika ada sengketa hak kepemilikan terhadap tanah sengketa. Jika mengenai hak kepemilikan tidak ada permasalahan lagi namun orang yang menguasai tidak mau mengosongkan atau merobohkan bangunannya maka dapat ditempuh pengajuan ke penguasa daerah (Bupati atau Walikota) untuk pengosongan atau merobohkan bangunan pada objek tanah.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. AGAM
Alamat : Jl. Jendral Sudirman, Lubuk Basung, Kec. Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat
Kontak : 81229756313

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.