Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-01 12:16:43
Pernikahan dan Perceraian
KDRT

Saya bertanya tentang kekerasan dalam rumah tangga, apakah bisa saya memproses hukum suami saya karena suami saya sudah tidak menafkahi saya selama kurang lebih 6 bulan ini

terimakasih 

Dijawab tanggal 2023-03-01 14:13:07+07

Terimakasih telah menggunakan Halo JPN sebagai media komunikasi terkait permasalahan hukum anda,

Di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak diatur secara eksplisit pengertian nafkah. Namun, yang memiliki maksud sama dengan nafkah itu sendiri secara implisit disebut dalam Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi:

“Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”

Selain merujuk kepada UU Perkawinan, kewajiban suami/bapak dalam rumah tangga juga terdapat dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga  yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukumyang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Sebelum menjawab pertanyaan, kita perlu mengetahui apa saja yang termasuk lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu. Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, demikian menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Dalam hal penelantaran rumah tangga, menurut hemat kami pemberian nafkah yang tidak dilakukan oleh suami Ibu Lisda dalam kurun waktu 6 bulan tersebut sudah termasuk penelantaran rumah tangga yang menimbulkan kesengsaraaan atau penderitaan bagi Ibu Lisda. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa perbuatan suami Ibu Lisda dengan tidak memberikan nafkah selama 6 bulan tersebut sudah melanggar ketentuan dalam pasal  9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BALANGAN
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.