Bahwa pada hari Senin, 18 Agustus 2023 telah datang seorang bernama Sintawati ke Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Sambas untuk melakukan Konsultasi Hukum atas permasalahan keperdataan terkait dengan langkah pemecahan sertifikat tanah, tanah yang dimaksud adalah tanah warisan keluarga kandungnya, yang ingin akan dibagi waris.
Bahwa langkah dalam pemecahan sebidang tanah warisan yaitu :
A. Melakukan Permohonan Penetapan Ahli Waris yang ditetapkan oleh Pengadilan
jika sebidang tanah akan diwariskan kepada lebih dari satu orang, maka peralihan hak atas tanah tersebut harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris. Hal ini diatur dalam Pasal 42 ayat (4) PP 24/1997, yang berbunyi:
Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
Kemudian Surat tanda bukti sebagai ahli waris, menurut Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997, dapat berupa akta keterangan hak mewaris, atau surat penetapan ahli waris atau surat keterangan ahli waris.
B. Langkah kedua/Selanjutnya mengajukan permohonan ke Kantor ATR/BPN dalam hal ini ibu sintawati merupakan Warga Kabupaten Sambas pengajuannya yaitu pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sambas. Kemudian berdasarkan Pasal 133 ayat (1) Permen Agraria/BPN 3/1997, dalam pengajuan melampirkan dokumen sebagai berikut :