Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-28 10:09:16
Pertanahan
PEMECAHAN TANAH WARISAN KELUARGA

Bahwa pada hari Senin, 18 Agustus 2023 telah datang seorang bernama Sintawati ke Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Sambas untuk melakukan Konsultasi Hukum atas permasalahan keperdataan terkait dengan langkah pemecahan sertifikat tanah, tanah yang dimaksud adalah tanah warisan keluarga kandungnya, yang ingin akan dibagi waris.

Dijawab tanggal 2023-09-26 11:29:24+07

Bahwa langkah dalam pemecahan sebidang tanah warisan yaitu :

A. Melakukan Permohonan Penetapan Ahli Waris yang ditetapkan oleh Pengadilan 

 jika sebidang tanah akan diwariskan kepada lebih dari satu orang, maka peralihan hak atas tanah tersebut harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris. Hal ini diatur dalam Pasal 42 ayat (4) PP 24/1997, yang berbunyi: 

“Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.”

Kemudian Surat tanda bukti sebagai ahli waris, menurut Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997, dapat berupa akta keterangan hak mewaris, atau surat penetapan ahli waris atau surat keterangan ahli waris.

B. Langkah kedua/Selanjutnya mengajukan permohonan ke Kantor ATR/BPN dalam hal ini ibu sintawati merupakan Warga Kabupaten Sambas pengajuannya yaitu pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sambas. Kemudian berdasarkan Pasal 133 ayat (1) Permen Agraria/BPN 3/1997, dalam pengajuan melampirkan dokumen sebagai berikut : 

  1. Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau keuasanya di atas materai;
  2. sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan;
  3. identitas pemohon;
  4. persetujuan tertulis pemegang hak tanggungan, jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan. 
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAMBAS
Alamat : Jl. Saing Rambi No. 83 Kec. Sambas Kab. Sambas
Kontak : 81295149494

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.