Selamat Pagi Bapak/Ibu JPN, ketika si A mempunyai hutang kepada B namun setelah menerima dan menggunakan uang tsb A merasa bahwa ia kesulitan dalam membayarnya. Lalu A meminta kepada B untuk membayar hutang tsb dengan cara mencicil. Setelah beberapa saat kemudian, tiba-tiba B meminta untuk segera melunasi hutang tsb. Melunasi dalam arti sampai betul-betul lunas. Namun A tetap ingin membayar dengan cara mencicil. Selain itu kan sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk membayar dengan cara mencicil, namun kesepakatan itu hanya diucapkan saja. Dalam arti tidak dicatatkan di kertas ataupun direkam. Lantas bagaimana solusinya pak/bu?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, syarat sahnya perjanjian perlu memenuhi 4 syarat yakni:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Jadi perjanjian tidak diharuskan dibuat dalam bentuk tertulis dan perjanjian secara lisan tetap sah dan mengikat secara hukum. Maka kesepakatan secara verbal untuk mencicil utang merupakan suatu perjanjian lisan atau tidak tertulis yang sah dan mengikat secara hukum.
Selanjutnya untuk membuktikan perjanjian lisan tersebut termasuk halnya kesepakatan lisan dalam mencicil utang, dapat dilakukan dengan alat bukti saksi. Anda dapat mengajukan atau menghadirkan saksi yang mengetahui adanya perjanjian lisan tersebut. Selain itu, dapat juga dengan adanya pengakuan dari pihak lawan yang membuat perjanjian atau dengan adanya persangkaan berdasarkan fakta bahwa sebagian utang tersebut telah dicicil, apa lagi bila ada bukti pembayaran cicilan seperti bukti transfer atau kwitansi pembayaran cicilan.
Kami menyarankan Anda untuk menyelesaikan persoalan utang piutang dan kesepakatan mencicil utang ini lebih lanjut secara kekeluargaan dengan pihak pemberi pinjaman terlebih dahulu. Anda dapat menyampaikan secara baik-baik bahwa saat ini Anda sedang mengalami kesulitan dalam membayar hutang tersebut dan akan mencicil utang sebagaimana disepakati di awal. Sebagai iktikad baik, Anda bisa membuat surat perjanjian mencicil utang atau kesepakatan utang dan pembayarannya secara tertulis.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.