Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-19 11:40:23
Pertanahan
JUAL BELI TANAH APAKAH HARUS ADA SAKSI?

Bahwa pada tahun 1985 mertua saya membeli tanah dari abangnya yang saat ini sudah meninggal tanpa ada surat jual beli (AJB) mengingat mertua dan abangnya masih ada hubungan keluarga dan saling percaya juga tanpa adanya saksi dari pihak lain saat jual beli tanah tersebut, apakah sah jual beli yang dilakukan mertua saya tersebut?.

Dijawab tanggal 2023-05-02 13:29:55+07

Halo Windi,

terima kasih atas kepercayaan saudari Windi terhadap Jaksa Pengacara Negara., 

Terhadap pertanyaan dari sdri. Windi, maka Kami sampaikan sebagai berikut:

Menurut ketentuan dari Pasal 1457 KUHPerdata, yang dimaksud dengan jual beli adalah : “suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak atas suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.

Sedangkan menurut Pasal 1320 KUHPerdata untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi 4 syarat, yaitu :

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang halal.

Dalam hal jual beli tanah, jual beli telah dianggap terjadi walaupun tanah belum diserahkan atau harganya belum dibayar. Untuk pemindahan hak itu masih diperlukan suatu perbuatan hukum lain berupa penyerahkan yang caranya ditetapkan dengan suatu peraturan lain lagi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dinyatakan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Meski demikian, tak semua daerah memiliki PPAT. Untuk daerah-daerah yang belum memiliki PPAT, camat dapat berperan sebagai PPAT sementara. Hal ini juga diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a jo.1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang pada pokoknya menyatakan Camat atau Kepala Desa karena jabatannya dapat bertindak sebagai PPAT Sementara apabila di daerahnya belum terdapat PPAT.

Namun demikian Dalam pembuatan akta jual beli tanah diperlukan saksi-saksi yang mengetahui tentang isi dari akta. Saksi disini diperlukan agar disaat ada gugatan dari pihak lain yang menganggap akta jual beli yang dibuat tidak sah, maka saksi ini dapat dimintain keterangan untuk meluruskan permasalahan yang timbul.

 

Demikian jawaban yang dapat Kami berikan, jawaban Kami tersebut di atas bukan sebagai Pendapat Hukum yang bersifat mengikat, namun hanya sebagai saran dan pertimbangan terhadap permasalahan yang saudari hadapi. Semoga dapat membantu sdri.Windi. Terima Kasih atas kepercayaan sdri.Windi terhadap Jaksa Pengacara Negara.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ASAHAN
Alamat : Jalan WR.Supratman No.2 Kisaran
Kontak : 082271076084

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.