Izin bertanya terkait pertanahan Bapak/Ibu. Apakah tanah yang berstatus hak pengelolaan bisa jadi hak milik? Apakah aman jika saya beli tanah SHM di atas tanah hak pengelolaan? Terima kasih untuk jawabannya.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN Kejaksaan Negeri Baubau Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Pada dasarnya dalam Undang - Undang Pokok Agraria tidak disebutkan secara spesifik mengenai apa itu hak pengelolaan. Definisi mengenai hak pengelolaan diterangkan dalam Pasal 1 ayat (3) PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang berbunyi:
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
Hak pengelolaan (HPL) berasal dari tanah negara atau tanah ulayat yang ditetapkan dengan keputusan menteri.
Hak pengelolaan yang berasal dari tanah negara diberikan kepada:
Sedangkan bagi HPL yang berasal dari tanah ulayat ditetapkan untuk masyarakat hukum adat.
Salah satu kewenangan dari pemegang HPL yaitu menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah HPL untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain.
Tanah HPL yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga dilakukan dengan perjanjian pemanfaatan tanah. HPL yang pemanfaatannya diserahkan kepada pihak ketiga baik sebagian ataupun seluruhnya dapat diberikan dalam bentuk hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) dan/atau hak pakai.
Dalam hal hak atas tanah yang berada di atas HPL berakhir, maka tanah tersebut kembali menjadi tanah HPL.
Tanah HPL memiliki beberapa sifat di antaranya yaitu tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain serta tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, kecuali pada tanah HPL tersebut diberikan hak atas tanah yang dikerjasamakan dengan pihak lain.
Namun demikian, HPL dapat dilakukan pelepasan atau penghapusan. Pelepasan hak adalah perbuatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak pengelolaan atau hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya menjadi tanah negara atau tanah ulayat. Artinya, jika terjadi pelepasan HPL, maka tanah menjadi tanah negara atau tanah ulayat.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) PP 18/2021, HPL hanya dapat dilakukan pelepasan oleh pemegang HPL yaitu dalam hal diberikan hak milik, untuk kepentingan umum, atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal demikian juga diatur pada Pasal 42 ayat (2) Permen ATR/Kepala BPN 18/2021 bahwa HPL hanya dapat dilepaskan dalam hal:
Terhadap pelepasan HPL untuk diberikan hak milik, maka pemegang HPL memberikan surat persetujuan pemberian hak milik atas bagian tanah HPL. Selain itu, pelepasan HPL dibuat oleh dan di hadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada menteri.
Adapun, penghapusan HPL dilakukan atas dasar:
Dalam hal tanah HPL diberikan dengan hak milik, bagian bidang tanah HPL tersebut hapus dengan sendirinya. Hapusnya HPL dengan sendirinya karena diberikan hak milik tersebut hanya diberikan untuk keperluan rumah umum dan keperluan transmigrasi.
Hapusnya HPL berakibat pada tanah menjadi tanah negara atau sesuai dengan amar putusan pengadilan. Jika tanah HPL di atas tanah ulayat, maka hapusnya HPL mengakibatkan tanah kembali ke dalam pengusahaan masyarakat hukum adat.
Dengan demikian tanah HPL dapat diberikan hak milik dengan syarat yaitu HPL tersebut dilakukan pelepasan / penghapusan. berdasarkan penjelasan di atas, perlu kami sampaikan bahwa ketika suatu tanah telah diberikan hak milik (dibuktikan dengan SHM), maka hak pengelolaannya telah dilepaskan atau dihapuskan. Sehingga, statusnya bukan lagi sebagai tanah HPL.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Baubau secara gratis.