Apakah Perbuatan wanprestasi terhadap pelaksanaan perjanjian utang piutang dapat dikatakan sebagai tindak pidana Penipuan atau Penggelapan?
1. Prestasi adalah sesuatu yang dapat dituntut. Jadi dalam suatu perjanjian suatu pihak menuntut prestasi pada pihak lainnya . Menurut Pasal 1234 KUHPer prestasi terbagi dalam 3 macam:
1. Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (prestasi ini terdapat dalam ps. 1237 KUHPer);
2. Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam ps. 1239 KUHPer); dan
3. Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat seuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam ps. 1239 KUHPer).
Apabila seseorang telah ditetapkan prestasi sesuai dengan perjanjian itu, maka kewajiban pihak tersebut untuk melaksanakan atau mentaatinya.
Apabila sorang yang telah ditetapkan prestasi sesuai dengan perjanjian tersebut tidak melaksanakan atau tidak memenuhi prestasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka disebut orang tersebut melakukan wanprestasi.
Sedangkan penipuan dan Penggelapan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana). Seseorang dikatakan melakukan penipuan atau penggelapan apabila ada unsur kesengajaan pada diri pelakunya. Sedangkan pada wanprestasi bisa saja orang yang dituduhkan melakukan wanprestasi tidak memiliki niat untuk melakukan wanprestasi. Mungkin saja ia tidak bisa melaksanakan perjanjian karena hal-hal di luar kemampuannya.
2. Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Noor 39 Tahun 1999 Tentang Hak asasi Manusia) UU HAM) mengatur :
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
3. Berpedoman pada ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU HAM tersebut, meskupun ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait sengketa utang piutang, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuan membayar utang.
4. Dalam Prateknya terdapat beberapa sengketa utang piutang yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan justru malah dilaporkan ke Pihak Kepolisian dengan dugaan Pelanggaran Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan pasal 378 KUPidana tentang Penipuan
5. Substansinya dari tindak Pidana Penggelapan dan Tindak Pidana Penipuan adalah jelas berbeda dari suatu perjanjian yang merupakan perbuatan hukum perdata. Untuk dapat diproses secara pidana, harus ada perbuatan (actues reus) dan Niat Jahat (mens rea) dalam terpenuhinya unsur-unsur Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana tersebut.
6. Terdapat pengecualian yakni dalam hal pembayaran utang menggunakan cek (cheque) yang kosong atau tidak ada dananya.
Pasca dicabutnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 Tentang Larangan Penarikan Cek Kosong melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang-undang No.17 Tahun 1964 Tentang larangan Penarikan Cek Kosong, Pembayaran dengan cek kosong langsung direferensikan ke Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan, yang telah menjadi Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1036K/PID/1989 yang berbunyi : Bahwa sejak semula terddakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban adalah tidak didukung oleh dana atau dikenal sebagai cek kosong, sehingga dengan demikian tuduhan Penipuan harus dianggap terbukti.
Terimakasih saya ucapkan atas kepercayaan Bapak/Ibu pada Kejaksaan dalam penggunaan Halo JPN. Namun demikian apabila Bapak/Ibu ingin konsultasi mengenai permasalahan Bapak/Ibu yang lebih rinci, maka Bapak/Ibu bisa menanyakan dan datang langsung ke Kejaksaaan setempat, pada Pelayanan Hukum Gratis di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.