Orang tua / ayah saya, sudah meninggal 10 tahun lalu, sedangkan sertifikat masih atas nama ayah (alm) belum dibalik nama, karena anak pertama (kakak saya) tidak bersedia tanda tangan
Bahwa dalam hal ini memang dilakukan balik nama sertifikat dari ayah kepada ibu dan anak-anak terlebih dahulu, sebagai para ahli waris dari ayah. Lalu dibuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten/Kotamadya yang berwenang yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan rumah dimaksud, dan harus ditanda tangani oleh semua pewaris sebagai persetujuan / kesepakatan.
Bahwa mengenai proses untuk dapat membalik nama Sertifikat Hak Milik yang merupakan objek waris ke masing-masing ahli waris, yang perlu Anda lakukan adalah :
a. Membuat Surat Kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris agar dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Hal ini diatur dalam Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) yang menyatakan bahwa : Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertipikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
b. Membayar pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena Waris dan Hibah Wasiat (PP 111/2000) yang menyatakan : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota hanya dapat melakukan pendaftaran perolehan hak karena waris dan hibah wasiat pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
c. Membalik nama sertifikat ke seluruh ahli waris. Membeli map khusus di koperasi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, kemudian mengisi formulir permohonan balik nama sertifikat karena pewarisan yang terdapat di map tersebut, dengan turut serta melampirkan beberapa dokumen antara lain: fotokopi surat kematian pewaris, fotokopi surat keterangan waris, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris, bukti setor BPHTB, bukti setor PBB tahun terbaru dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) balik nama waris.
d. Membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini diatur didalam Pasal 51 ayat (1) PP 24/1997 yang menyatakan : Pembagian hak bersama atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta yang dibuat PPAT yang berwenang menurut peraturan yang berlaku yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan