Dalam Kesempatan ini saya ingin bertanya, bagaimana penyelesaian masalah soal hewan sapi ternak milik orang lain yang memakan tanaman jagung milik saya dan kemudian mati. Sebelumnya saya memang sengaja menaruh racun di jagung, karena pernah kejadian sapi masuk ke ladang saya dan memakan tanaman saya. Apakah saya salah? Dapatkah saya dipidana? Mohon juga berikan contoh putusan yang sekiranya sesuai atau serupa dengan kasus yang saya alami.?. Mohon pencerahannya dan petunjuk untuk selanjutnya Bapak.
Atas Penjelasan Bapak, Saya ucapkan terimakasih.
Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.
Pertama perlu kami sampaikan bahwa tindakan dengan sengaja menaruh racun di ladang milik Anda sepatutnya tidak dilakukan, meskipun mengingat Anda khawatir akan kejadian berulang sapi masuk ke ladang dan memakan tanaman jagung di ladang Anda, terkait pertanyaan saudara bisa dipidana atau tidak harus melalui proses penyidikan, penuntutan sampai pada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP)
penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. (berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP)
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. (berdasarkan Pasal 1 angka 7 KUHAP)
penjatuhan hukuman / pidana terhadap suatu perkara Menurut Pasal 183 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
berdasarkan uraian diatas kami Jaksa Pengacara Negara tidak dapat menyatakan apakah saudara dapat dipidana atau tidak.
Pertanyaan yang Pemohon ajukan berken