Selamat Pagi Bapak/Ibu Jaksa, Saya ingin bertanya apakah itu hak milik? Terima Kasih sebelumnya pak/ibu
Dalam Pasal 570 KUHPerdara disebutkan:
Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau pertauran umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.
Hak milik adalah hak turun menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Namun untuk badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah dapat mempunyai hal milik berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukkan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan