Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-21 09:16:36
Pertanahan
PENGACARA

Apa perbedaan antara Jaksa Pengacara Negara dengan Pengacara pada umumnya, dan apa dasar hukumnya? 

Dijawab tanggal 2023-06-22 15:17:15+07

Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan anda untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum yang ada di Halo JPN Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Untuk pertanyaan saudara diatas dapat kami jawab sebagai berikut :

Sebelum mengetahui perbedaan antara Jaksa Pengacara Negara dengan  Pengacara/ Advokat, perlu dijelaskan pengertian Jaksa Pengacara Negara dan  Pengacara/ Advokat serta dasar hukumnya.

  • Pengertian Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah Jaksa yang melaksanakan tugas memberikan bantuan hukum dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan surat kuasa khusus untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah pusat/daerah, BUMN/BUMD baik sebagai tergugat maupun sebagai penggugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

         Dasar Hukum Jaksa Pengacara Negara dalam Pasal 30C huruf (f) Undang-Undang Nomor 11 Tahun                2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik                      Indonesia : "menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik                    lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;"

  • Pengertian dan Dasar Hukum Pengacara/ Advokat terdapat dalam Pasal I ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat:

         "Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam
         maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
         ketentuan Undang-Undang ini."

Perbedaan Jaksa Pengacara Negara dengan Pengacara/ Advokat pada umumnya :

Jaksa Pengacara Negara diatur Ruang Lingkup pelaksanaan tugasnya terbatas pada lembaga negara/pemerintah maupun BUMN/BUMD, kecuali dalam hal pelayanan hukum (konsultasi hukum) yang sifatnya umum dan gratis tanpa fee, sedangkan  pengacara/advokat bisa ke semua pihak dan mendapatkan penghasilan dari klien (pengguna jasa advokat) sesuai dengan kesepakatan bersama.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. SULAWESI UTARA
Alamat : Jl. 17 Agustus No. 70, Teling Atas, Wanea, Tj. Batu, Kec. Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara
Kontak : 81143001444

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.