Apa perbedaan antara Jaksa Pengacara Negara dengan Pengacara pada umumnya, dan apa dasar hukumnya?
Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan anda untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum yang ada di Halo JPN Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Untuk pertanyaan saudara diatas dapat kami jawab sebagai berikut :
Sebelum mengetahui perbedaan antara Jaksa Pengacara Negara dengan Pengacara/ Advokat, perlu dijelaskan pengertian Jaksa Pengacara Negara dan Pengacara/ Advokat serta dasar hukumnya.
Dasar Hukum Jaksa Pengacara Negara dalam Pasal 30C huruf (f) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia : "menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;"
"Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam
maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang ini."
Perbedaan Jaksa Pengacara Negara dengan Pengacara/ Advokat pada umumnya :
Jaksa Pengacara Negara diatur Ruang Lingkup pelaksanaan tugasnya terbatas pada lembaga negara/pemerintah maupun BUMN/BUMD, kecuali dalam hal pelayanan hukum (konsultasi hukum) yang sifatnya umum dan gratis tanpa fee, sedangkan pengacara/advokat bisa ke semua pihak dan mendapatkan penghasilan dari klien (pengguna jasa advokat) sesuai dengan kesepakatan bersama.