Mohon penjelasan hukum terkait cara penyelesaian sengketa tanah
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Penyelesaian kasus sengketa tanah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa kasus pertanahan adalah sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, kantor pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus pertanahan dibedakan menjadi:
Kemudian sengketa dan konflik tanah itu digolongkan ke dalam 3 klasifikasi (Pasal 5 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020):
Jika kasus saudara belum sampai ke lembaga peradilan, maka kasus saudara dapat dikategorikan sebagai sengketa atau konflik pertanahan.
Dalam hal terjadi kasus pertanahan, Anda dapat melakukan pengaduan melalui loket penerimaan surat pengaduan, loket penerimaan pengaduan secara langsung, dan melalui media daring yang diselenggarakan kementerian, kantor wilayah, kantor pertanahan (Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020).
Pengaduan yang disampaikan harus memenuhi syarat (Pasal 3 ayat (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020) :
Jika persyaratan pengaduan dinyatakan lengkap, selanjutnya dituangkan dalam resume pengaduan, kemudian dikaji oleh petugas untuk menentukan kasus atau bukan kasus (Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020). Apabila termasuk kasus pertanahan, akan dientri dalam sistem informasi penanganan kasus (Pasal 4 ayat (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020).
Sebagai informasi, penyelesaian kasus pertanahan juga dapat diselesaikan melalui mediasi (Pasal 43 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020). Jika mediasi tercapai kesepakatan perdamaian, dituangkan dalam akta perdamaian dan didaftarkan para pihak di Pengadilan Negeri wilayah hukum letak tanah yang jadi objek kasus untuk memperoleh putusan perdamaian (Pasal 44 ayat (5) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020). Jika mediasi gagal, selanjutnya diambil keputusan penyelesaian kasus (Pasal 44 ayat (7) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020)
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.