Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-20 10:59:53
Pertanahan
CARA PENYELESAIAN SENGKETA TANAH

Mohon penjelasan hukum terkait cara penyelesaian sengketa tanah

Dijawab tanggal 2023-07-03 12:37:22+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Penyelesaian kasus sengketa tanah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa kasus pertanahan adalah sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, kantor pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus pertanahan dibedakan menjadi:

  1. Sengketa pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas (Pasal 1 angka 2 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020)
  2. Konflik pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas (Pasal 1 angka 3 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020)
  3. Perkara pertanahan, yakni perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan (Pasal 1 angka 4 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020).

Kemudian sengketa dan konflik tanah itu digolongkan ke dalam 3 klasifikasi (Pasal 5 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020):

  1. Kasus berat, yang melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan;
  2. Kasus sedang, meliputi antar pihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas yang jika ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan;
  3. Kasus ringan, yakni pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian ke pengadu atau pemohon.

Jika kasus saudara belum sampai ke lembaga peradilan, maka kasus saudara dapat dikategorikan sebagai sengketa atau konflik pertanahan.

Dalam hal terjadi kasus pertanahan, Anda dapat melakukan pengaduan melalui loket penerimaan surat pengaduan, loket penerimaan pengaduan secara langsung, dan melalui media daring yang diselenggarakan kementerian, kantor wilayah, kantor pertanahan (Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020).

Pengaduan yang disampaikan harus memenuhi syarat (Pasal 3 ayat (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020) :

  1. Identitas pengadu perorangan, meliputi fotokopi bukti identitas diri atau surat kuasa dan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa apabila dikuasakan;
  2. Fotokopi data pendukung atau bukti penguasaan/kepemilikan tanah pengadu;
  3. Fotokopi data pendukung lainnya atas tanah objek sengketa atau konflik; dan
  4. Uraian singkat kronologi kasus.

Jika persyaratan pengaduan dinyatakan lengkap, selanjutnya dituangkan dalam resume pengaduan, kemudian dikaji oleh petugas untuk menentukan kasus atau bukan kasus (Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020). Apabila termasuk kasus pertanahan, akan dientri dalam sistem informasi penanganan kasus (Pasal 4 ayat (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020).

Sebagai informasi, penyelesaian kasus pertanahan juga dapat diselesaikan melalui mediasi (Pasal 43 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020). Jika mediasi tercapai kesepakatan perdamaian, dituangkan dalam akta perdamaian dan didaftarkan para pihak di Pengadilan Negeri wilayah hukum letak tanah yang jadi objek kasus untuk memperoleh putusan perdamaian (Pasal 44 ayat (5) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020). Jika mediasi gagal, selanjutnya diambil keputusan penyelesaian kasus (Pasal 44 ayat (7) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020)

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. RIAU
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kontak : 81314007487

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.