Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-26 15:02:10
Hutang Piutang
UTANG PIUTANG

Assalamualaikum. Halo bpk/ibu JPN slamat sore saya memiliki Kerabat menjadi salah satu Debitur di sebuah Bank dari tahun 2020 dengan plafond sekitar Rp. 200.000.000,- dengan tenor sekitar 48 bulan atau sekitar 4 tahun.

Dan kerabat saya telah membayar sekitar 38 bulan dan masih tersisa 10 bulan pembayaran pinjaman tersebut secara lancar tidak ada tunggakan.

Dan kerabat saya  memiliki ahli waris yaitu Isteri dan 2 anak sedangkan Kerabat saya ini pada saat mengambil pinjaman di Bank tersebut tidak menggunakan asuransi jiwa kredit.

Bahwa ahli waris dari Kerabat saya menanyakan apakah pinjaman Debitur menjadi tangguan dari ahli waris dan apakah dapat dilakukan pemutihan atau penghapusan kredit dari Debitur yang telah meninggal.

Dijawab tanggal 2023-07-28 09:44:44+07

Berdasarkan permasalahan yang disampaikan oleh Sdri. A.mutiara azani, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Morowali memberikan saran sebagai berikut :

  1. Bahwa menurut ketentuan Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata menjelaskan  “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal” oleh karena itu, semua hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal jadi milik ahli waris. Maka utang tersebut harus dilunasi oleh Debitur dan apabila Debitur meninggal menjadi tanggungan Ahli waris.
  2. Bahwa Ahli waris dapat memilih skema restrukturisasi kredit agar dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan dari Ahli Waris, terdapat beberapa skema restrukturisai kredit yang biasa ditawarkan oleh bank yaitu :
  3. Penurunan suku bunga dengan tetap wajib membayar cicilan bunga dan pokok pinjaman tiap bulan;
  4. Perpanjgan tenor pinjaman dengan tenor pinjaman lebih lama maka cicilan lebih ringan;
  5. Grace period untuk membayar sebagian saja cicilan bunga dan pokok pinjaman atau membayar bunga saja dalam periode terentu

Jadi, istilah “pemutihan” atau penghapusan utang apabila debitur meninggal tidak ada dan terhadap utang tersebut, Debitur maupun ahli waris tetap berusaha untuk melunasinya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MOROWALI
Alamat : Jalan Adhyaksa No.12, Desa Mendui, Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Kontak : 82256298815

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.