Assalamualaikum. Halo bpk/ibu JPN slamat sore saya memiliki Kerabat menjadi salah satu Debitur di sebuah Bank dari tahun 2020 dengan plafond sekitar Rp. 200.000.000,- dengan tenor sekitar 48 bulan atau sekitar 4 tahun.
Dan kerabat saya telah membayar sekitar 38 bulan dan masih tersisa 10 bulan pembayaran pinjaman tersebut secara lancar tidak ada tunggakan.
Dan kerabat saya memiliki ahli waris yaitu Isteri dan 2 anak sedangkan Kerabat saya ini pada saat mengambil pinjaman di Bank tersebut tidak menggunakan asuransi jiwa kredit.
Bahwa ahli waris dari Kerabat saya menanyakan apakah pinjaman Debitur menjadi tangguan dari ahli waris dan apakah dapat dilakukan pemutihan atau penghapusan kredit dari Debitur yang telah meninggal.
Berdasarkan permasalahan yang disampaikan oleh Sdri. A.mutiara azani, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Morowali memberikan saran sebagai berikut :
Jadi, istilah pemutihan atau penghapusan utang apabila debitur meninggal tidak ada dan terhadap utang tersebut, Debitur maupun ahli waris tetap berusaha untuk melunasinya.