Selamat pagi, saya mau konsultasi masalah pertanahan.
Nenek dan kakek saya memiliki sawah, seluruh sawahnya di berikan secara lisan ke anaknya yaitu bapak saya. Saat ini bapak saya sudah meninggal dan sawah2 yg sudah di kasihkan ke bapak saya mau di ambil alih lagi.
Sawah nenek dulu pernah di gadaikan ke tetangga kemudian di tebus 10jt oleh bapak saya. Saat ini sawah tersebut di urus oleh nenek dan kakek saya, sedangkah ibu saya meminta bagian hasil panen dari sawah tersebut di karenakan sawah tersebut sudah di tebus oleh bp saya, namun nenek dan kakek saya bersikeras untuk mengambil alih semua sawah tersebut.
Kemudian, kakek saya punya sawah 20 are di berikan ke bapak saya secara lisan, bapak saya beli sawah 15 are total keseluruhan sawah 35 are yang tercatat di desa atas nama bapak saya, setiap tahun bapak saya yg bayar pajak sawah nenek dan kakek saya..
Saat ini sawah 35 are tersebut di gadaikan ke pak lurah dan mau di over gadai oleh nenek tanpa sepengetahuan saya dan keluarga.
Pertanyaannya: bolehkah sawah yang sudah di berikan ke bapak saya di ambil alih lagi sama pemilik sawah sedangkan masih ada ahli warisnya?
terima kasih atas pertanyaannya, Kami akan mencoba menjawab.
Bahwa apa yang disampaikan oleh Sdr tidak dijelaskan secara rinci terkait bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut. Perlu diketahui bahwa bukti kepemilikan hak atas tanah ialah sertifikat menurut Undang-undang Pokok Agraria dan PP Nomor 24 Tahun 1997. Namun dalam Pasal 24 Ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud ayat (1), pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berterut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu pendahulunya dengan sayarat :
Berdasarkan dari penjelasan Pasal 24 ayat (2) PP Nomer 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) merupakan bukti fisik atas sebidang tanah yang digunakan untuk proses pendaftaran tanah. SKT sendiri merupakan bukti penting dalam proses pembuktian sebidang tanah untuk penerbitan sertifikat tanah. Dimana dalam hal alat-alat bukti tidak lengkap atau tidak ada, maka SKT sebagai surat keterangan yang menerangkan tentang kondisi fisik sebidang tanah dapat digunakan.
Selanjutnya perihal pengambilan alih tanah oleh kakek dan nenek yang mana masih ada ahli waris dari pemilik tanah, dapat merujuk ketentuan terkait ahli waris.
Dalam Hukum perdata, Bila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen, maka dalam Undang- undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut:
Namun apabila Sdr merupakan seseorang yang menganut agama islam, maka penyelesaian permasalahan waris bagi orang yang beragama islam harus diselesasikan menurut hukum waris islam.
Penggolongan Kelompok Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam Menurut Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Bab 2 yang terdiri dari Pasal 172 sampai Pasal 175. Dalam Bab ini, Ahli waris diartikan sebagai orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dengan pewaris yang meninggal dunia. Tentunya orang tersebut juga beragama Islam serta tidak terhalang hukum untuk ketika akan menjadi ahli waris.
demikian jawaban dari kami, semoga membantu. terimakasih
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan