Apabila kita memiliki hutang dengan seseorang, apakah kita dapat dilaporkan ke pihak kepolisian ?
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih telah menggunakan HaloJPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, berkenaan dengan pertanyaan saudara berikut jawaban kami :
Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak kepolisian karena tidak membayar hutang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut.
Terdapat ketentuan dalam Pasal 19 Ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang pada pokoknya berbunyi Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian hutang piutang. Berdasarkan aturan tersebut, menurut hemat kami walaupun ada laporan, seseorang tidak boleh dipidana karena ketidakmampuannya membayar hutang.
Akan tetapi dalam praktiknya permasalahan hutang piutang yang tidak dapat terselesaikan secara musyawarah seringkali dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pada dasarnya substansi dari tindak pidana penggelapan dan penipuan adalah jelas berbeda dari perjanjian hutang piutang yang merupakan hukum perdata. Maka untuk dapat diproses melalui mekanisme pidana harus dipenuhinya perbuatan (Acus reus) dan adanya niat jahat (Mens rea).
Menjawab pertanyaan saudara, berdasarkan penjelasan kami diatas, membuat laporan ke pihak kepolisian adalah hak semua orang yang berkepentingan, namun belum tentu perkara tersebut akan terus di proses ke pengadilan. Hal tersebut dikarenakan unsur tindak pidana perlu dipenuhi terlebih dahulu.