Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-06 08:25:46
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG DAPAT DILAPORKAN KE KEPOLISIAN

Apabila kita memiliki hutang dengan seseorang, apakah kita dapat dilaporkan ke pihak kepolisian ?

Dijawab tanggal 2023-11-07 08:50:03+07

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih telah menggunakan HaloJPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, berkenaan dengan pertanyaan saudara berikut jawaban kami :


 

Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak kepolisian karena tidak membayar hutang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut.

Terdapat ketentuan dalam Pasal 19 Ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang pada pokoknya berbunyi “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian hutang piutang.” Berdasarkan aturan tersebut, menurut hemat kami walaupun ada laporan, seseorang tidak boleh dipidana karena ketidakmampuannya membayar hutang.

Akan tetapi dalam praktiknya permasalahan hutang piutang yang tidak dapat terselesaikan secara musyawarah seringkali dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pada dasarnya substansi dari tindak pidana penggelapan dan penipuan adalah jelas berbeda dari perjanjian hutang piutang yang merupakan hukum perdata. Maka untuk dapat diproses melalui mekanisme pidana harus dipenuhinya perbuatan (Acus reus) dan adanya niat jahat (Mens rea).

Menjawab pertanyaan saudara, berdasarkan penjelasan kami diatas, membuat laporan ke pihak kepolisian adalah hak semua orang yang berkepentingan, namun belum tentu perkara tersebut akan terus di proses ke pengadilan. Hal tersebut dikarenakan unsur tindak pidana perlu dipenuhi terlebih dahulu.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN TASIKMALAYA
Alamat : Jl. Raya Mangunreja No. 88 Desa Sukasukur Kec. Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya
Kontak : 85320687966

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.