Apa yang harus dilakukan jika ada sengketa hak waris atas tanah antara ahli waris yang berbeda pendapat?
Halo, Selamat Siang.
Jika terjadi sengketa hak waris atas tanah antara ahli waris yang berbeda pendapat, disarankan untuk mencoba mencapai kesepakatan damai melalui mediasi ataupun negosiasi terlebih dahulu. Jika penyelesaian damai tidak berhasil, anda dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa hak waris. Sebagaimana pada Pasal 1178 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa sengketa mengenai pembagian warisan harus diselesaikan melalui mediasi terlebih dahulu, kecuali jika mediasi tidak mungkin dilakukan atau tidak berhasil.
Terima Kasih.