Selamat siang,
sebenarnya permasalahan ini bukan permasalahan saya pribadi, saya hanya mewakili rekan yang ingin menanyakan terkait sertifikat hak milik.
jadi rekan saya adalah anak tunggal dan orang tua rekan saya memiliki sebidang tanah yang merupakan warisan dari kakek rekan saya sehingga dalam sertifikat tanah tersebut terdapat 2 orang pemilik (orang tua dan paman rekan saya).
orang tua rekan saya telah meninggal dunia beberapa bulan lalu sehingga dia menanyakan terkait tanah tersebut apakah otomatis beralih ke pamannya atau rekan saya masih berhak atas tanah tersebut sebagai ahli waris.
Selamat Siang, terima kasih telah mengunjungi layanan hukum gratis Halo JPN Kejaksaan Negeri SInjai sebagaimana uraian pertanyaan anda, kami akan coba memberikan jawaban atas permasalahan yang rekan anda hadapi
anda menjelaskan bahwa orang tua rekan anda memiliki sebidnag tanah yang bersertifikat hak milik dan dalam sertifikat tersebut terdapat 2 nama pemilik tanah, namun orang tua teman anda telah meninggal dunia dan menanyakan apakah rekan anda masih berhak atau tidak atas tanah tersebut.
Berdasarkan Pasal 833 Kitab Undang-undang Hukum Perdata apabila salah satu pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat telah meninggal dunia maka demi hukum ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si meninggal. lebih lanjut dalam Pasal 833 KUH Perdata dijelaskan bahwa yang termasuk ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama sekalipun pihak yang namanya tercantum tidak membuat surat ahli waris.
berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa tidak ada ketentuan peraturan yang mengatur secara tegas jika pemegang hak bersama telah meninggal dunia maka hak tersebut akan diberikan kepada pemegang hak lainnya.
Demikian Jawaban dari kami, semoga bisa memberikan solusi atas permasalahan anda.