Selamat Siang pak, saya mau konsultasi online, jadi saya telah memberikan hutang kepada tetangga saya sejak tahun lalu. Kemarin tetangga saya meninggal, lalu setelah ini saya harus tagih hutang ke siapa?
Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada HaloJPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara sebagai berikut:
Peralihan hak materiil maupun immateriil kepada ahli waris terjadi setelah seseorang tersebut meninggal. Berdasarkan ketentuan Pasal 123 KUH Perdata yang berbunyi: Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi beban para ahli waris dan yang meninggal itu. Maka semua hutang seseorang yang meninggal itu mutlak menjadi beban atau kewajiban para ahli warisnya. Ahli waris dapat menggunakan harta warisan untuk melunasi hutang-hutang pewaris.
Demikian jawaban kami, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin ditanyakan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat secara Gratis.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan