Halo
Saya mengalami masalah yang dimana salah satu pihak mengingkari janjinya dan saya ingin mengajukan tuntutan. Apakah ada dasar hukum bagi saya untuk mengajukan tuntutan dan langkah apa yang harus saya ambil jika pihak lain terbukti mengingkari janjinya? Terimakasih
Terimakasih atas pertanyaan dan kepercayaannya menggunakan sarana media online Halo JPN terkait permasalah hukum yang Anda alami.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu ingkar janji atau yang kita kenal dengan kata wanprestasi. Jadi, Wanprestasi adalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda wanprestatie dengan arti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian.
Kasus wanprestasi dalam hukum perjanjian terjadi ketika salah satu pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian gagal atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut. Pasal yang mengatur mengenai wanprestasi dalam hukum perjanjian di Indonesia adalah Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa "Barangsiapa yang tidak memenuhi suatu perjanjian, atau melaksanakannya tidak sepenuhnya, atau tidak melaksanakannya dengan semestinya, wajib membayar ganti rugi, kecuali jika ketidakmampuannya itu tidak disebabkan oleh kesalahan atau kealpaannya."
Konsekuensi hukum dari kasus wanprestasi adalah pihak yang melanggar perjanjian dapat diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain yang dirugikan. Ganti rugi tersebut bertujuan untuk mengembalikan pihak yang dirugikan ke posisi yang seharusnya jika perjanjian tersebut dipenuhi dengan baik. Selain itu, pihak yang dirugikan juga dapat mengajukan tuntutan penghentian atau pembatalan perjanjian, atau mengajukan tuntutan penggantian kerugian yang lebih luas jika ada kerugian tambahan yang timbul akibat dari wanprestasi tersebut.
Kemudian mengenai masalah penyelesaian kasus wanprestasi dalam hukum perjanjian, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, antara lain:
1.) Negosiasi: Para pihak dapat mencoba menyelesaikan perselisihan secara langsung dengan berunding dan mencapai kesepakatan mengenai kompensasi atau pemenuhan kewajiban yang belum terpenuhi.
2.) Mediasi: Pihak-pihak yang terlibat dapat mengajukan kasus ke mediator yang netral dan tidak memihak untuk membantu mencapai penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak.
3.) Arbitrase: Para pihak dapat memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui proses arbitrase di mana keputusan akhir diberikan oleh arbiter yang dipilih bersama.
4.) Gugatan hukum: Jika penyelesaian melalui negosiasi, mediasi, atau arbitrase tidak berhasil, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan hukum yang mengikat terkait dengan kasus wanprestasi.
Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga jawaban tersebut dapat membantu menyelesaikan permasalah hukum Anda. Terimakasih