Bila sebuah perusahaan mengalami kebangkrutan dan masih mempunyai hutang, maka siapa yang akan bertanggung jawab atas utang tersebut?
Selamat pagi, terimakasih atas pertanyannya. Selaku JPN, kami akan menjawab pertanyaan Saudari, Bahwa hutang tetap tanggung jawab pemilik perusahaan dalam hal ini Direktur atau yang sudah ditunjuk pada Rapat Umum Pemegang Saham.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 4 PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Karena hutang merupakan tanggung jawab perusahaan maka ada 2 langkah yang dapat ditempuh
Pertama, mengajukan acara non litigasi diluar perseidangan dengan melakukan mediasi dibantu dengan kurator untuk mengetahui aset yang dapat dibayarkan.
Kedua, apabila tidak ditemuai kata sepakat maka Pemohon dapat diajukan gugatan perdata/sidang perdata.
Sedangkan aset dalam perusahaan sebagai pengganti hutang tersebut,
Demikian kami sampaikan, apabila masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara secara Gratis