Assalamulaikum Bapak / Ibu JPN Kejati Bengkulu saya ada yang mau ditanyakan mengenai perbedaan antara leasing dan sewa beli mohon dijelaskan. terima kasih.
Waalaikumsalam. Selamat Pagi Ibu Pemohon terima kasih sudah menggunakan aplikasi Halo JPN Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Terhadap pertanyaan Ibu dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut :
Mengenai leasing dapat dilihat pengertiannya dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan (Perpres 9/2009). Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
Drs. Muhamad Djumhana, S.H. mengatakan bahwa sewa guna usaha adalah istilah yang dipakai untuk menggantikan istilah leasing. Istilah leasing berasal dari bahasa Inggris, yaitu to lease yang berarti menyewakan, tetapi berbeda pengertiannya dengan rent. Dalam bahasa Belandanya istilah ini adalahfinancieringshuur, Lebih lanjut, Muhamad Djumhana menjelaskan bahwa leasing dalam praktik hukum mempunyai pengertian sebagai kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara sukarela yang disertai dengan hak pilih (optie) bsgi perusahaan tersebut, untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati.
Mengenai sewa beli ini, Suharnoko, S.H., MLI, mengatakan bahwa beli-sewa adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).Akan tetapi karena Buku III KUHPer menganut sistem terbuka, maka para pihak boleh membuat perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam KUHPer. Perjanjian yang diatur secara khusus dalam Buku III KUHPer disebut perjanjian nominat sedangkan perjanjian yang tidak diatur dalam Buku III KUHPer disebut perjanjian innominat. Menurut ketentuan Pasal 1319 KUHPer, setiap perjanjian nominat maupun perjanjian innominat tunduk pada ketentuan umum hukum perjanjian. Dengan demikian perjanjian beli-sewa sebagai suatu perjanjian innominat juga tunduk kepada ketentuan umum tentang perjanjian seperti misalnya syarat sahnya perjanjian dan tentang wanprestasi.
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa sewa beli berbeda dengan jual beli dengan angsuran. Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M, menjelaskan bahwa perbedaan terpenting di antara keduanya adalah tentang saat beralihnya hak dari penjual kepada pembeli. Pada sewa beli beralihnya hak (levering) terjadi pada saat seluruh cicilannya lunas terbayarkan. Jadi sebelum harganya lunas seluruhnya, kedudukan pembeli sewa hanya sebagai penyewa belaka. Dan berubah menjadi pembeli setelah habis angsurannya. Sementara pada jual beli dengan angsuran, hak atas barang sudah beralih (levering) dari penjual kepada pembeli setelah transaksinya terjadi walaupun saat itu harga belum seluruhnya dibayar.
Melihat pada penjelasan di atas, terlihat bahwa dalam leasing adalah hak opsi bagi penyewa guna usaha untuk membeli barang tersebut atau tetap menyewanya saja. Ini berarti penyewa guna usaha menjadi pemilik dari barang tersebut apabila ia melaksanakan hak opsinya. Sedangkan dalam sewa beli, jika pembeli telah selesai membayar lunas harga yang telah disepakati, maka hak milik barang berpindah kepada pembeli.
Demikianlah jawaban kami, apabila ada yang belum jelas silahkan menanyakan kembali dalam aplikasi ini atau dapat datang langsung ke Pos Pelayanan Hukum Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Sekian Terima Kasih, Wassalamualaikum.