Ada seorang penjual motor menawarkan sebuah motor kepada saya dengan harga Rp. 10.000.000 dengan kondisi motor baik dan surat lengkap, awalnya saya menyanggupi untuk membeli motor tersebut dan penjual langsung meminta uang muka kepada saya sebesar Rp. 2.000.000 dan telah saya bayarkan uang muka tersebut, namun beberapa hari kemudian saya mengetahui bahwa harga jual motor tersebut jauh diatas harga pasar dan setelah saya coba, motor tersebut tidak seperti apa yang dikatakan si penjual pada saat penawaran, kondisi motor tersebut kurang layak pakai, apakah kalau saya membatalkan secara sepihak saya masih memiliki hak untuk mendapatkan Kembali uang muka meskipun dipotong oleh si penjual?
Terima Kasih atas kepercayaan saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
Bahwa anda dapat memperoleh uang yang telah anda panjarkan kepada penjual dengan alasan perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak sah. Dalam ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagai pihak pembeli anda mempunyai hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan / atau penggantian apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan penjual mempunyai kewajiban untuk memberikan kompensasi, ganti rugi dan / atau penggantian (pasal 4 huruf h jo. Pasal 7 huruf f UU No. 8 Tahun 1999).
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bangka Barat secara gratis.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan