Selamat sore pak mau bertanya apabila terjadi sengketa tanah, bagaimana jalur dan cara penyelesaiannya jika melalui atau tanpa melalui gugatan di badan peradilan ?
terimakasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo jpn.
Sehubungan dengan permasalahan yang ditanyakan oleh sdr JPN memberikan penjelasan sebagai berikut :
cara penyelesaiannya apabila terjadi sengketa tanah jika melalui atau tanpa melalui gugatan di badan peradilan, sebagai berikut :
Arbitrase merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih para pihak dengan menuliskannya sebagai klausul dalam perjanjian khusus setelah sengketa terjadi. Ada hal yang perlu diperhatikan dalam memilih alternatif arbitrase yaitu penentuan sengketa pertanahan apa saja yang dapat diserahkan penyelesaiannya pada arbiter: penentuan tentang siapa yang berhak menjadi arbiter, serta penentuan sifat keputusan yang sebaiknya bersifat final dan tidak dapat dimintakan banding,
Alternatif lain penyelesaian sengketa tanah dapat diselesaikan dengan cara mediasi seperti yang lazim dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Untuk kasus-kasus pertanahan yang bersifat perdata dalam arti luas yang tidak menyangkut aspek administrasi dan pidana, sepanjang para pihak menghendaki cara-cara mediasi, maka alternatif ini dapat ditempuh. Alternatif lainnya adalah konsiliasi, dimana dalam penyelesaian sengketa terdapat konsiliator sebagai fasilitator. Peran konsiliator berkaitan dengan hal komunikasi antara para pihak, guna mendapatkan solusi dalam penyelesaian sengketa.
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan