Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-20 14:53:45
Pertanahan
SENGKETA TANAH

Selamat sore pak mau bertanya apabila terjadi sengketa tanah, bagaimana jalur dan cara penyelesaiannya jika melalui atau tanpa melalui gugatan di badan peradilan ?

terimakasih 

Dijawab tanggal 2023-09-21 08:19:09+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo jpn.
Sehubungan dengan permasalahan yang ditanyakan oleh sdr JPN memberikan penjelasan sebagai berikut :

cara penyelesaiannya apabila terjadi sengketa tanah jika melalui atau tanpa melalui gugatan di badan peradilan, sebagai berikut : 

  • Bahwa adapun penyelesaian sengketa pertanahan yaitu melalui jalur litigasi dan Non Litigasi: 
  • Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Jalur Litigasi atau melalui lembaga peradilan. Proses penyelesaian sengketa kepemilikan tanah dengan cara litigasi dinilai akan mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa: 
  • Penyelesaian Sengketa Tanah Non Litigasi, sengketa tanah dapat diselesaikan dengan berbagai cara, antara lain melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, serta melalui badan peradilan: 

Arbitrase merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih para pihak dengan menuliskannya sebagai klausul dalam perjanjian khusus setelah sengketa terjadi. Ada hal yang perlu diperhatikan dalam memilih alternatif arbitrase yaitu penentuan sengketa pertanahan apa saja yang dapat diserahkan penyelesaiannya pada arbiter: penentuan tentang siapa yang berhak menjadi arbiter, serta penentuan sifat keputusan yang sebaiknya bersifat final dan tidak dapat dimintakan banding, 

Alternatif lain penyelesaian sengketa tanah dapat diselesaikan dengan cara mediasi seperti yang lazim dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Untuk kasus-kasus pertanahan yang bersifat perdata dalam arti luas yang tidak menyangkut aspek administrasi dan pidana, sepanjang para pihak menghendaki cara-cara mediasi, maka alternatif ini dapat ditempuh. Alternatif lainnya adalah konsiliasi, dimana dalam penyelesaian sengketa terdapat konsiliator sebagai fasilitator. Peran konsiliator berkaitan dengan hal komunikasi antara para pihak, guna mendapatkan solusi dalam penyelesaian sengketa.


Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA SEMARANG
Alamat : Jl. Abdulrahman Saleh No.5-9, Kalibanteng Kulon, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50145
Kontak : 85727639890

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.