Bagaimana jika saya akan mengajukan banding/verzet atas putusan verstek yang mana saya sendiri adalah sebagai orang yang tergugat?
selamat siang, terimakasih atas pertanyaannya, Kami akan mencoba menjawab.
putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim jika tergugat/para tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk hadir/menghadap meskipun sudah dipanggil secara patut. Dasar hukum putusan verstek adalah Pasal 125 HIR Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.
Pasal 129 ayat (1) HIR atau Pasal 83 Rv menegaskan: Tergugat yang sedang dihukum, ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat mengajukan perlawanan atas putusan itu. Berdasarkan ketentuan tersebut, upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan verstek adalah perlawanan (verzet).
Verzet artinya perlawanan terhadap putusan verstek yang telah dijatuhkan pengadilan tingkat pertama yang diajukan oleh tergugat yang diputus verstek tersebut, dalam waktu tertentu, yang diajukan ke Pengadilan Negeri yang memutus perkara itu juga.
Terhadap putusan verstek, tertutup upaya banding, oleh karena itu permohonan banding terhadapnya cacat formil, dengan demikian tidak dapat diterima. Dalam Putusan Mahkamah Agung ditegaskan bahwa permohonan banding yang diajukan terhadap putusan verstek tidak dapat diterima, karena upaya hukum terhadap verstek adalah verzet.
Demikian jawaban dari Kami semoga membantu, apabila perlu penjelasan lebih lanjut dapat mengunjungi posko JPN Kejaksaan Negeri Karawang.