Selamat Siang bpk/ibu, saya ingin bertanya perihal pelaku sudah menjalani masa hukuman, bisakah perusahaan menggugat pelaku secara perdata?
karena pelaku menggelapkan sejumlah uang dari perusahaan dan barang bukti yang telah disita oleh kepolisian telah dikembalikan ke perusahaan seperti 1 unit mobil, 1 unit motor gede dan beberapa aset seperti deposito tabungan. Jumlah uang yang digelapkan oleh pelaku dengan barang sita tidak mencapai nilai setara, perusahaan merasa masih kurang banyak. Saat ini terpidana sudah bebas setelah menjalani 4 tahun penjara. Terima Kasih
Jaksa Pengacara Negara mencoba membantu atas persoalan tersebut yaitu.
Pada dasarnya dalam hukum meskipun seseorang telah dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, akan tetapi hal tersebut tidaklah membuat orang tersebut tidak dapat digugat secara perdata, sebab ketentuan hukum perdata dengan hukum pidana sangat berbeda. Dapat disimpulkan bahwa suatu putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Sehingga, tentunya secara hukum perusahaan masih dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku untuk tujuan meminta pelaku agar mengembalikan semua kerugian yang telah dialami secara nyata oleh perusahaan.
Perbedaan dapat dilihat bahwa dalam hukum pidana seorang pelapor berkedudukan sebagai korban atau saksi di persidangan pidana. Sedangkan dalam hukum perdata, ia berkedudukan sebagai penggugat.