Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-21 15:32:16
Hutang Piutang
APAKAH ORANG YANG TELAH MENJALANI HUKUMAN, DAPAT DIGUGAT SECARA PERDATA?

Selamat Siang bpk/ibu, saya ingin bertanya perihal pelaku sudah menjalani masa hukuman, bisakah perusahaan menggugat pelaku secara perdata?

karena pelaku menggelapkan sejumlah uang dari perusahaan dan barang bukti yang telah disita oleh kepolisian telah dikembalikan ke perusahaan seperti 1 unit mobil, 1 unit motor gede dan beberapa aset seperti deposito tabungan. Jumlah uang yang digelapkan oleh pelaku dengan barang sita tidak mencapai nilai setara, perusahaan merasa masih kurang banyak. Saat ini terpidana sudah bebas setelah menjalani 4 tahun penjara. Terima Kasih

Dijawab tanggal 2023-09-22 09:36:08+07

Jaksa Pengacara Negara mencoba membantu atas persoalan tersebut yaitu.

Pada dasarnya dalam hukum meskipun seseorang telah dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, akan tetapi hal tersebut tidaklah membuat orang tersebut tidak dapat digugat secara perdata, sebab ketentuan hukum perdata dengan hukum pidana sangat berbeda. Dapat disimpulkan bahwa suatu putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Sehingga, tentunya secara hukum perusahaan masih dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku untuk tujuan meminta pelaku agar mengembalikan semua kerugian yang telah dialami secara nyata oleh perusahaan.

Perbedaan dapat dilihat bahwa dalam hukum pidana seorang pelapor berkedudukan sebagai korban atau saksi di persidangan pidana. Sedangkan dalam hukum perdata, ia berkedudukan sebagai penggugat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAMBI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.