Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat Siang Bapak/Ibu Jaksa Kejaksaan Kotamobagu. Perkenankan saya menjelaskan masalah saya dan saya berharap ada solusi yang bisa Bapak/Ibu jelaskan ke saya.
Bahwa saya memiliki tanah atas nama Alm. istri saya, namun tanah tersebut dikuasai oleh saudara dari Alm. istri saya. Permasalahan ini pernah dibahas dalam tingkat Adat dan Desa dengan kesimpulan tanah tersebut adalah milik Alm. istri saya namun demikian saudara dari Alm. istri saya tidak menerima hasil musyawarah tersebut.
Mohon petunjuknya Bapak/Ibu. Terima kasih sebelumnya.
Waalaikumsalam. Selamat Siang Bapak.
Dengan penjelasan masalah Bapak, dapat kami jelaskan bahwa hasil musyawarah di tingkat Adat dan Desa ternyata tidak diterima oleh saudara dari Alm. Istri Bapak maka Bapak dapat mengusahakan penyelesaian masalah ini melalui jalur perdata ataupun jalur pidana dengan pertimbangan-pertimbangan dan konsekuensi masing-masing.
Jika ada yang kurang jelas, silakan datang ke Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Terima kasih.