Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-24 09:35:05
Pertanahan
HAK MILIK

Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat Siang Bapak/Ibu Jaksa Kejaksaan Kotamobagu. Perkenankan saya menjelaskan masalah saya dan saya berharap ada solusi yang bisa Bapak/Ibu jelaskan ke saya. 

Bahwa saya memiliki tanah atas nama Alm. istri saya, namun tanah tersebut dikuasai oleh saudara dari Alm. istri saya. Permasalahan ini pernah dibahas dalam tingkat Adat dan Desa dengan kesimpulan tanah tersebut adalah milik Alm. istri saya namun demikian saudara dari Alm. istri saya tidak menerima hasil musyawarah tersebut.

Mohon petunjuknya Bapak/Ibu. Terima kasih sebelumnya.

Dijawab tanggal 2023-06-24 09:43:53+07

Waalaikumsalam. Selamat Siang Bapak.

Dengan penjelasan masalah Bapak, dapat kami jelaskan bahwa hasil musyawarah di tingkat Adat dan Desa ternyata tidak diterima oleh saudara dari Alm. Istri Bapak maka Bapak dapat mengusahakan penyelesaian masalah ini melalui jalur perdata ataupun jalur pidana dengan pertimbangan-pertimbangan dan konsekuensi masing-masing.

Jika ada yang kurang jelas, silakan datang ke Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Terima kasih. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTAMOBAGU
Alamat : Jl. Gelora No. 854 Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara 95716
Kontak : 81355297879

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.