Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-05 09:31:08
Pertanahan
PERNIKAHAN

Bagaimana akibat hukum yang terjadi setelah talak, apakah betul bisa langsung dianggap cerai dan suami tidak memberi nafkah lagi?

Dijawab tanggal 2023-06-05 09:51:00+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Dikarenakan dalam pertanyaan Anda menggunakan istilah “talak”, maka kami akan menggunakan ketentuan KHI sebagai acuan hukum bagi penganut agama Islam. Perlu Anda ketahui, perkawinan dapat putus karena:

  1. kematian;
  2. perceraian, dan
  3. atas putusan pengadilan.

Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, 130 dan 131 KHI. Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.

Berdasarkan ketentuan tersebut dan dihubungkan dengan pertanyaan Anda, jelas bahwa talak suami yang diucapkan tersebut bukanlah penyebab putusnya perkawinan. Sebab seharusnya jika ingin memproses perceraian dilakukan dengan mengajukan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama.

Sehingga kami berpendapat, selama belum memproses permohonan cerai talak dan belum mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama, maka tetap memiliki kewajiban hukum untuk memberikan nafkah kepada anak dan istrinya yang sah.

Akibat Jatuh Talak Suami

Namun demikian, meski setelah ikrar talak diucapkan di Pengadilan Agama pun, suami tetap memiliki kewajiban hukum kepada anak dan istri, sebagaimana dimaksud Pasal 149 KHI yaitu:

Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:

  1. memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
  2. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak baiin atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
  3. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul;
  4. memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

Suami Melanggar Taklik Talak

Di lain sisi, bahwa terkait fakta di mana suami tidak mau lagi menafkahi, sebenarnya alasan tersebut dapat digunakan juga oleh istri sebagai alasan perceraian yaitu suami melanggar taklik talak.

Berikut bunyi taklik talak yang ada di bagian belakang buku nikah dan dibacakan setelah pembacaan ijab qobul:

Sesudah akad nikah saya (pengantin laki-laki) berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan mempergauli isteri saya bernama (pengantin perempuan) dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam. Kepada isteri saya tersebut saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut:

Apabila saya:

  • Meninggalkan isteri saya 2 (dua) tahun berturut-turut;
  • Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
  • Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau
  • Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 (enam) bulan atau lebih;

dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial.

Dalam proses gugatan cerai, istri berhak meminta kepada pengadilan untuk menentukan nafkah yang harus ditanggung suami.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LANDAK
Alamat : Jalan Raya Ngabang Km III, Amboyo Inti, Ngabang, Amboyo Inti, Kec. Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 79357
Kontak : 89628909550

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.