Kalau teman saya mengutang dan janji terus untuk membayar tapi tidak dibayar juga apakah bisa mengambil barangnya dengan paksa untuk menjadi jaminan saya?
Perlu diketahui perbuatan mengambil secara paksa barang- barang milik orang lain sekalipun orang itu berutang kepada kita merupakan perbuatan melawan hukum sehingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan, maka dapat dikategorikan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP yang mengatur sebagai berikut: Pasal 362 KUHP: Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah Pasal 365 ayat (1) KUHP: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Berdasarkan mengambil secara paksa barang milik terutang tidak boleh dilakukan secara paksa dikarenakan perbuatan tersebut dapat berimplikasi suatu tindak pidana kecuali terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).