Ibu saya mempunyai sebidang tanah dan sudah ber sertifikat, di sertifikat tertulis 6 nama pemegang hak termasuk nama ibu saya, nah sekarang ternyata tanah tersebut sudah dijual dan di balik nama ke pembeli
Pertanyaan saya: apakah sah hukum nya jika ibu saya tidak pernah menandatangani AJB dan dihadap kan di kantor notaris selaku PPA
Tidak sah, ( tapi Apakah yang tidakm pernah merasaa tandatangan AJB hanya 1 orang tersebut saja? )