Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-30 14:27:31
Pertanahan
SURAT TANAH PENGGANTI

Selamat siang Bapak/ibu

saya mau bertanya, saya memiliki sebidang tanah ladang yang sudah bersertipikat sejak tahun 2010, namun tahun 2020 saya terkena musibah kebakaran rumah, kondisi saat itu panik, sehingga dokumen- dokumen penting keluarga termasuk sertipikat tanah ladang tersebut mungkin hangus terbakar, namun kekhawatiran saya, saat kebakaran terjadi ada orang lain yang memanfaatkan keadaan mengambil dokumen- dokumen penting milik saya dan keluarga. Dalam Sertipikat tersebut, tercantum atas nama saya, dan tidak pernah menjual tanah tersebut pada orang lain. Untuk menjaga aset milik saya, tahun 2022 saya mengurus kembali sertipikat tanah tersebut. dan dari BPN mengeluarkan Sertipikat Tanah Pengganti. Bagaimana jika dikemudian hari, muncul sertipikat tahun 2010, sedangkan saat ini saya sudah memegang Sertipikat Pengganti yang dikeluarkan BPN? mana yang berlaku apakah sertipikat tahun 2010 atau sertipikat pengganti yang dikeluarkan tahun 2022??  

Dijawab tanggal 2023-12-01 09:07:41+07

Selamat pagi Pak Stevano, terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 59 ayat (3) menjelaskan terkait kekuatan hukum sertifikat tanah pengganti kalau sertifikat tanah yang hilang ditemukan Kembali, yang berlaku adalah sertfikat tanah pengganti serta merupakan alat pembuktian yang kuat, misalnya dikemudian hari ada yang mengklaim tanah tersebut adalah miliknya karena memegang sertifikat yang lama. Karena tidak sembarangan untuk menerbitkan sertifikat pengganti, ada tahapan- tahapan yang harus dilalui dalam pengurusannya, termasuk mengumumkan melalui Surat Kabar/ Koran harian dalam waktu 30 hari,  dan jika tidak ada complain/ keberatan mengenai akan diterbitkan sertifikat pengganti tersebut, serta melengkapi syarat- syarat lainnya, sertifikat pengganti bisa diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setempat. 

Pada intinya terkait keabsahannya “Sertifikat Pengganti” yang berlaku.

Sekian jawaban dari kami, semoga membantu bapak. Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TOMOHON
Alamat : Jalan Sreko Kolongan I, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon 95442
Kontak : 89608991568

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.